Kunjungan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dengan Kepala Basarnas, Dalam Rangka Sosialisasi Organisasi


metroaktualnews.com//JAKARTA- Kamis 18 Agustus 2022 bertempat di Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi menerima kunjungan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) pada struktur organisasi di Kejaksaan Agung.

Pada kesempatan ini, JAM-Pidmil menyampaikan bahwa satuan kerja JAMPIDMIL dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dengan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh orditurat dan penanganan perkara koneksitas, Pembentukan organisasi JAMPIDMIL bertujuan untuk mewujudkan sistem penuntutan tunggal dalam penanganan tindak pidana. 

Hal ini dilakukan untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara pidana, JAM-Pidmil Anwar Saadi menyampaikan bahwa satuan kerja JAMPIDMIL merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System dan  dapat diartikan bahwa tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan, kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara. 

Selanjutnya, Kepala Basarnas menyampaikan melalui kunjungan JAM-Pidmil ke Basarnas diharapkan terjalin koordinasi dan sinergi yang baik antara kedua lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing,
Dalam audiensi tersebut JAM-Pidmil didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, S.H., M.Hum., Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan Agung Mardiwibowo, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting S, S.H.,M.,H., beserta jajaran lainnya, akhir acara audiensi ditutup dengan pertukaran plakat dan foto bersama yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1)

( Bagas Priyanto - RED)

SUMBER :
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM (21/08/2022)

https://www.metroaktualnews.com

Posting Komentar

0 Komentar