DPRD KAB BEKASI Ani Rukmini Minta Dishub Lakukan PENGAWASAN TRUK LINTAS JALAN RAYA PERJUANGAN KEBALEN

                                           KAB.BEKASI-MA-Melanggar aturan Meski ada larangan melintas di Jalan Raya Perjuangan Kebalen pada pukul 05.00 - 22.00 WIB, truk tanah ini tetap melintas dan mogok di depan Kelurahan Kebalen, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) diminta mengawasi lalu lalang truk tanah yang diduga telah melanggar rambu lalu lintas yakni larangan melintas pada jam 05.00 - 22.00 WIB di Jalan Raya Perjuangan Kebalen yang terpasang di perbatasan Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan dengan Kelurahan Teluk Pucung Bekasi Utara.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Ani Rukmini menanggapi masih banyaknya truk tanah yang melintas di Jalan Raya Perjuangan Kebalen kendati ada larangan melintas pada jam 05.00 - 22.00 WIB yang dipasang Dishub Kabupaten Bekasi beberapa tahun lalu.
Ani Rukmini mengaku dirinya tidak menampik banyaknya pembangunan di wilayah Utara Kabupaten Bekasi saat ini dan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan nanti di rapat banggar akan saya sampaikan tentang peraturan tentang truk -truk boleh melintas jam.05-22 wib .sesuai uu yg suda ada tentang truk -truk boleh melintas "tegasnya"
ketika di temui CAMAT BABELAN H.KHOIRUDIN.Mengatakan,
 diharapkan pemerintah harus betul betul fokus, bagaimana itu bisa berjalan baik dengan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat, anak-anak sekolah dan 
Selain itu, tentunya  harus koordinasi dan sinergi dengan pihak-pihak lainnya, karena mereka juga sama-sama bertanggung jawab, sehingga jam lintas truk-truk tanah tersebut bisa diatur dengan baik.
Soal adanya rambu melintas hanya pukul 05.00 - 22.00 Wib," Ucapnya",(MULYADI.AT).

Posting Komentar

0 Komentar