Good Job !! BPJS Kesehatan Imbau Peserta Rutin Bayar Iuran Agar Status Kepesertaan Tetap Aktif,

Agus Sulanto
0

Kabupaten Asahan, Metroaktualnewscom: Menanggapi pemberitaan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atas nama Ibu Sarini (57) istri dari Bapak Taman (63) warga dusun XI Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara yang mendapatkan pelayanan kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan Kota Kisaran, BPJS Kesehatan Cabang Kisaran menyampaikan ketentuan kepesertaan Program JKN pada Kamis (13/10/2022). 

Dikonfirmasi Metroaktualnewscom sekitar pukul 14:00 Wib. Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, Suryo Sudikdo mengatakan bahwa status kepesertaan Program JKN-KIS menjadi non-aktif apabila sang peserta memiliki tunggakan iuran. 

“Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya, terkecuali bagi peserta yang iurannya memang dibayarkan pemerintah,” terang Suryo.

Suryo menambahkan bahwa peserta wajib membayar tunggakan iurannya terlebih dahulu agar status kepesertaannya kembali aktif, sehingga peserta dapat mendapatkan pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan Program JKNnya kembali. 

“Status kepesertaan peserta Program JKN dapat aktif kembali, jika peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan,” imbuh Suryo.

Terkait dengan denda yang harus dibayarkan oleh peserta, Suryo menambahkan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dijelaskan bahwa peserta yang telah membayarkan tunggakan iurannya akan dikenakan denda pelayanan apabila mendapatkan pelayanan rawat inap.

“Jika dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta tersebut dirawat inap tingkat lanjutan, maka peserta wajib membayar denda 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket INA CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak (paling banyak dua belas bulan). Jadi jika peserta sudah membayar tunggakannya tersebut dan keluar perhitungan denda dari rumah sakit, nanti peserta dapat melakukan pembayaran denda tersebut melalui berbagai kanal seperti Kantor POS, Alfamart, BRIlink,” jelas Suryo.

Suryo pun mengatakan bahwa sesuai peraturan tersebut, maka Sarini tetap dikenai denda rawat inap.

“Peserta atas nama Ibu Sarini awalnya menunggak iuran JKN dan telah membayarkannya. Namun harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan tersebut aktif. Jadi menurut peraturan denda, Ibu Sarini tetap dikenakan denda rawat inap,”jelas Suryo.

Oleh karenanya, Suryo mengimbau kepada seluruh peserta Program JKN agar dapat membayar iuran JKN secara rutin dan tepat waktu, sehingga status kepesertaan tetap aktif, sehingga dapat langsung dimanfaatkan jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, Suryo mengatakan bahwa BPJS Kesehatan menanggung setiap obat-obatan sesuai peraturan yang berlaku. 

“Program JKN menanggung setiap obat-obatan yang masuk dalam Formularium Nasional (Fornas) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, obat di luar Fornas hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi dari Ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur Rumah Sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif INA CBGs dan tidak boleh dibebankan kepada peserta,” ungkap Suryo.

Informasi yang diperoleh BPJS Kesehatan Cabang Kisaran yaitu bahwa obat yang dibeli oleh Sarini tersebut dapat ditanggung BPJS Kesehatan sehingga tidak dibebankan kepada Sarini.

Ditambahkan Suryo, Menurut konfirmasi dengan peserta dan dengan pihak rumah sakit, obat yang dibeli peserta tersebut dijamin oleh BPJS Kesehatan dan seharusnya tidak menjadi beban peserta,” tutur Suryo.

Suryo pun mengatakan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari peserta JKN melalui berbagai kanal pengaduan. 

“Sebagai bentuk pelayanan prima terhadap peserta JKN, kita sudah menyediakan berbagai kanal pengaduan atau keluhan yaitu bisa melalui Kantor BPJS Kesehatan, Unit Pengaduan di Rumah Sakit, Aplikasi Mobile JKN, Care Center dengan nomor 165, Aplikasi Lapor dan Mobile Customer Service (MCS). Kita harap peserta JKN mendapat pelayanan prima sesuai dengan haknya,” tutup Suryo.
(DODI ANTONI)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)