Good Job !! DI (39) Kurir Sabu Warga Desa Pulau Rakyat Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan



Kabupaten Asahan, Metroaktualnewscom:
Kurir Sabu tersebut berinisial DI (39) merupakan warga Dusun VI Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

"Ia ditangkap tepat dalam rumahnya di Dusun VI Desa Pulau Rakyat Pekan pada Hari Sabtu 1 Oktober 2022 , berkat informasi dari masyarakat," kata Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar saat Konferensi Pers pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu di Mapolres Asahan, Kamis (20/10/2022).

Ketika dilakukan penggerebekan terhadap pelaku, Unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus teh cina merk Guwanyingwan berisi butirian kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 1030,46 Gram dan 991,5 Gram.

"Lalu 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 501,54 Gram dan 496,14 Gram,

1 plastik kresek warna hitam, 1 unti Handphone merk Realmi dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Spin warna merah dengan Nopol BK 2773 SH," tambahnya.

Kemudian Unit Satres Narkoba Polres Asahan melakukan introgasi terhadap pelaku. Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari warga Tanjungbalai berinisal F.

Maka dari itu, dijelaskan Wakapolres, bahwa pelaku, dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda Pidana Maksimum 10 Milyar Rupiah.

Usai memaparkan tindak Pidana Narkoba tersebut, Wakapolres Asahan didamping Kasat Narkoba Polres Asahan, Tim Pusat Laboratorium Porensik Polri, Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Asahan, Kodim 0208/AS dan Pemkab Asahan  melakukan Pemusnahan barang bukti Sabu sebanyak 1 1/2 Kg disaksikan Insan Pers Kabupaten Asahan.
(DODI ANTONI)

Posting Komentar

0 Komentar