Pemkab Bentuk Tim Satgas Operasi Rokok Ilegal


METROAKTUALNEWS.COM//MAJALENGKA : Upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka, akan terus dilakukan, mengingat akan dampak dari peredarannya. Peredaran rokok ilegal saat ini telah menimbulkan kerugian bagi negara,serta berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia.

Bahkan dari data yang diperoleh wartawan, puluhan ribu bantang roko di Kabupaten Majalengka telah berhasil disita oleh petugas gabungan dari bea cukai dan Satpol PP Majalengka.

Tercatat Tahun 2021 37.280 Batang roko ilegal berhasil diamankan dan Tahun 2022, 26.836 batang roko ilegal berhasil diamankan.

Maka dari itu, salah satu upaya yang dilakukan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, saat ini telah membentuk tim satgas operasi. Yang didalamnya terdapat petugas dari Bea Cukai, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP serta dinas teknis terkait lainnya.

"Untuk itu, maka sangat dibutuhkan sinergi dan komunikasi bersama dengan unsur komponen terkait," ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka, Toto Prihatno.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Regional Cirebon, Mei Hari mengungkapkan berantas rokok ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Operasi Berantas Rokok Ilegal tersebut diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Ia juga mengakui bahwa Operasi Berantas Rokok Ilegal telah masif dilakukan oleh kantor Bea Cukai Regional Cirebon yang tersebar di berbagai daerah.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Bea Cukai Regional Cirebon bersama instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Tim Operasi Kabupaten Majalengka melaksanakan Operasi Berantas Rokok Ilegal.

"Tim mendatangi kios-kios yang menjual rokok eceran sambil memberikan pengarahan dan sosialisasi tentang rokok ilegal. Kita juga sekaligus menempelkan stiker terkait ciri-ciri rokok ilegal di sejumlah titik sebagai wujud edukasi pada masyarakat sekitar," ujarnya.

Sementarai Ciri-ciri rokok ilegal dan penjual rokok ilegal dapat dikenai sangsi pidana dan administrasi.

Mei Hari menjelaskan, bahwa rokok ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri fisik kemasannya, yaitu rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, atau rokok tanpa dilekati pita cukai.

Sementara bagi masyarakat yang menjual maupun membeli dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Hal ini karena telah melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi.

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Jadi, yang jual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai UU Cukai. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat atau bisa menghubungi 1500 225," ujarnya. 

( Bagas P - Red/Tim AWI Dpc.Majalengka )
Https://www.metroaktualnews.com

Posting Komentar

0 Komentar