PUSPENKUM KEJAGUNG RI !!! MelakukanKunjungan Perdana ke Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)



METROAKTUALNEWS.COM//JAKARTA : Pada hari kamis 03 November 2022, jajaran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung melakukan kunjungan perdana ke Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan berdiskusi dengan pengurus serta anggota dalam rangka koordinasi antar lembaga non-pemerintah. 

Dalam diskusinya, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Stanley Bukara, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kunjungan ini diharapkan dapat memperoleh masukan dari AKPI atas isu strategis terkait penegakan hukum dan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus serta Pusat Pemulihan Aset dalam upaya pemulihan kerugian keuangan Negara serta asset recovery. 

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal AKPI Nien Raffles Siregar menyampaikan harapannya agar AKPI bisa bersama-sama dengan Puspenkum Kejaksaan Agung memberikan edukasi hukum kepada anggota AKPI di daerah untuk upaya pencegahan dalam penyalahgunaan kewenangan jabatan sebagai kurator pada saat melaksanakan tugas. Selain itu, AKPI siap untuk bekerja sama sebagai upaya peningkatan SDM dalam program-program forum diskusi bersama seperti memberikan materi pemahaman kepailitan dan PKPU kepada para calon Jaksa pada saat pendidikan pembentukan Jaksa dan juga AKPI mengundang  rekan-rekan Jaksa  untuk menjadi pembicara ataupun pemateri serta menawarkan kesempatan kepada teman-teman Jaksa yang berminat untuk bisa mengikuti pelatihan pendidikan kurator setiap tahunnya.

Ketua Umum AKPI Imran Nating S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengurus dan anggota kurator yang tergabung dalam AKPI berharap kunjungan perdana Puspenkum Kejaksaan Agung dapat menjadi momentum komunikasi hukum antar lembaga sebagai upaya mendukung kinerja Kejaksaan RI. Ketua Umum AKPI juga berharap dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

Kunjungan dan diskusi antara Puspenkum Kejaksaan Agung dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1).

(Bagas P - Red)
Https://www.metroaktualnews.com

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
KEJAGUNG RI PRESS RELLEASE : No.PR-1755/031/K.3/Kph.3/11/2022 ( Jakarta,06/11/22 )

Posting Komentar

0 Komentar