Korupsi Dana Hibah KONI Masih MJ Kejati Lagi Cari Niat Jahat



METROAKTUALNEWS.COM//BANDARLAMPUNG – Walau telah mendapatkan hasil Audit atas kerugian negara terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yuliyanto, hingga akhir tahun 2022, belum juga menentukan tersangka alias Mak Jelas (MJ).

Uniknya, Kajati Lampung ini mengadakan konferensi pers pengembalian kerugian negara dalam kasus KONI Lampung tersebut.

“Untuk kerugian KONI sudah disetor ke kas Daerah melalui Bank Lampung, yang dikembalikan secara kolektif oleh pihak KONI tanpa paksaan,” ujarnya dalam Konferensi Pers refleksi akhir tahun Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022).

Ditanya terkait penetapan tersangka, Kajati Lampung mengatakan, proses penyidikan tetap berjalan. Tetapi hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka. 

“Kita belum menetapkan tersangkanya, ada berapa dan siapa saja. Sabar nanti akan diberikan penjelasan ketika sudah ada penetapan,” ujarnya. 

Nanang juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan tersangka karena masih mencari Mens Rea atau niat kejahatan dalam kasus tersebut.

“Jadi kita masih mencari niat jahat atau niat melanggar hukum dari kasus ini,” kata dia.

Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2022, Kejati Lampung telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.570.532.500. 

Hasil audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan rekan terdapat Rp2,5 miliar kerugian negara dari dana hibah Rp29 miliar yang dikelola KONI Lampung. 

( Bagas P - Red )

Posting Komentar

0 Komentar