KEJAGUNG RI !! Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI


METROAKTUALNEWS.COM//JAKARTA -- Pada hari Selasa 24 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.

J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis.
A selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara. 

ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
ZZ selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia. 

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, dan Tersangka YS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI Press Rellease No.PR-110/119/K.3/Kph.3/01/2003 ( Jakarta,24 Januari 2023 )

Bagas P - Red

Posting Komentar

0 Komentar