Kabupaten Asahan Metroaktualnewscom: Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran Polres Asahan untuk memberikan Pelayanan prima 24 jam kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan surat surat berharga dan atau pengaduan yang mesti di tidak lanjuti oleh kepolisian oleh personil SPKT Polsek Kota Kisaran Polres Asahan Selasa (31/01/2023).
Secara humanis Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran Polres Asahan Briptu Linda Siregar melayani masyarakat dengan 3-S (Senyum, Sapa dan Salam) kepada masyarakat yang melapor dan membutuhkan bantuan kepolisian berupa Surat Keterangan Kehilangan Barang/Surat berharga.
Pelayanan tersebut merupakan salah satu tugas dan kewajiban setiap anggota Polri, khususnya SPKT Polsek Kota Kisaran disamping tugas-tugas lainnya sesuai dengan Job Discription tentang pelayanan prima kepada masyarakat, hal tersebut diungkapkan oleh Briptu Linda Siregar setelah selesai melaksanakan pelayanana kepada masyarakat.
Kali ini Bhabinkamtibmas membantu menuntun Warga yang sulit berjalan menuju ruang SPKT Polsek Kota Kisaran untuk mengurus surat kehilangan barang dan menuntun naik ke kendaraan setelah selesai mengurus surat kehilangan barang.
Dalam kegiatan pelayanan tersebut masyarakat dilayani dengan tulus ikhlas tanpa dipungut biaya administrasi apapun.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH. menuturkan “kami akan melayani masyarakat dengan maksimal dan selama 24 jam,” tutur Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan juga
menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan wujud kehadiran anggota Polsek Kota Kisaran di lapangan, hal ini bertujuan untuk mendekatkan diri dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya warga kota Kisaran.
“Mari kita bekerjasama dan sama-sama bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan tujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, bersinergi antara Polsek Kota Kisaran dengan semua elemen Masyarakat untuk bersama Jaga Kota Kisaran, dapatkan,” ujar Kapolres Asahan.
(DODI ANTONI)