Gawat !! Diduga Ada Pengutipan Liar Dihari Jadi Kabupaten Asahan Oleh Dinas Kopdagin dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan




Kabupaten Asahan, Metroaktualnewscom:
Variasi nilai rupiah beraneka ragam dalam pengutipan uang yang diduga pungli oleh pihak instansi Dinas Kopdagin Asahan dan Dinas Lingkungan Hidup Asahan kepada pedagang yang berjualan di areal Hari Jadi Kabupaten Asahan bertempat Alun-Alun Kota Kisaran  di Jalinsum, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/03/2023).

Ada beberapa item yang di kutip, yaitu sebagai berikut:

1. Retribusi Pelayanan Pasar Rp .2000. Dikutip oleh instansi Kopdagn Kabupaten Asahan

2. Rp. 1000. Dikutip oleh instansi Dinas Lingkungan Hidup Asahan

3. Rp. 15.000. Dikutip Oleh Instansi Dinas Lingkungan Hidup Asahan.

4. Rp. 10000. Dikutip dari Instansi Dinas Lingkungan Hidup Asahan.

Dikonfirmasi Pedagang Setempat mengatakan kami berjualan di luar stand dimintai Seribu Rupiah dari tukang kutip Dinas Lingkungan Hidup Asahan bang.

"Dan 2 Ribu dikutip oleh tukang kutip dari Dinas Kopdagin Asahan Bang", tandasnya.

Masih pedagang sekitar, kalau kami perminggu dikutip 15 Ribu bang tapi kalau posisi berdagang dihari jadi Asahan ini dimintai 10 ribu. Kalau bang mau tahu yang ngutip jumpai Bapak itu yang pake topi baju biru", cetusnya.

Ternyata yang mengutip  Kepling Kelurahan Sidomukti atasnama Samiono , Dijelaskannya. Hal ini sudah dirapatkan sebelumnya di Dinas Lingkungan Hidup Asahan dan kita ada group WhatsApp bang.

" Saya di suruh Kabid Lingkungan Hidup Asahan Jhoni Barus kalau pengutipan 10 ribu jujur saja ya, Saya tidak ada dan tidak tahu", ungkapnya Dilokasi.

Kemudian, Saya hanya mengutip yang ada SK nya saja bang. Selebihnya pedagang asongan/liar lainya saya tidak tahu menahu", cetusnya.

Terpisah dikonfirmasi melalui pesan whatsaf Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan belum balas masih centang I kemudian dikonfirmasi Kabid Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Jhoni Barus sudah dibaca hanya miskol doang tidak ada komentar dan tanggapan.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri Kabupaten Asahan Drs Ilham MM menyampaikan melalui pesan whatsaf mengatakan kalau pedagang yang tenda biru itu memang ada SK penetapan pedagangnya  dan dikenakan tarif resmi Rp 2000 per hari.

" Untuk pedagang kios itu dikutip per bulan Rp 97.500 diluar itu dinas Kopdagin tidak ada melakukan pengutipan ", ucapnya.

Lebih lanjut nya lagi, kita berdasarkan SK Bupati Asahan No 25-Kopdag Tahun 2022 yang merupakan tindak-lanjut dari Perda No 1 Tahun 2020 tentang penataan dan pembinaan PKL", pungkasnya.
(DODI ANTONI)

Posting Komentar

0 Komentar