KPRI PENGAYOMAN SYARIAH KEMENKUMHAM ACEH TERIMA KUNJUNGAN DINAS KOPERASI UKM ACEH TAMIANG


Metroaktual news com 
Banda Aceh – KPRI Pengayoman Syariah Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menerima kunjungan Ibnu Aziz, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (10/3/2023) di Aula Bangsal Garuda.

Kunjungan ini dilakukan Ibnu Aziz dan rombongan untuk melakukan studi banding terkait dengan pengelolaan KPRI Pengayoman Syariah yang telah mendulang aset Rp. 3.416.044.426. Apalagi, KPRI Pengayoman dinilai telah berhasil bertransformasi menerapkan sistem syariah dari sebelumnya menggunakan sistem konvensional.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman yang dalam hal ini hadir sebagai Pj. Bupati Aceh Tamiang, Kadiv Administrasi Rakhmat Renaldy, Kabid Hukum Edison, Ketua KPRI Pengayoman Syariah Syahrul Ramadhan dan sejumlah anggota.

“Ya, kita bisa lebih diskusi secara mendalam, bertukar pikiran dan sama-sama belajar bagaimana kehadiran koperasi yang dapat menghadirkan kesejahteraan kepada anggotanya,” ujar Rakhmat. 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Aceh Tamiang, Ibnu Azis mengatakan, studi banding ini dilakukan karena menilai KPRI Pengayoman Syariah sudah baik pengelolaannya dengan menerapkan sistem syariah.

"Sebelumnya, 10 tahun lalu sudah ada koperasi namun sempat vakum, harus kita bangun lagi, jangan sampai rentenir yang makin berkembang," katanya. 

Dengan dibentuknya koperasi syariah, sambung Ibnu, ASN dan masyarakat Aceh Tamiang dengan mudah mengakses permodalan untuk kegiatan usaha mikro. Tentunya dengan asas memberikan manfaat kepada seluruh anggota.

Kemudian, Ketua KPRI Pengayoman Syariah Syahrul Ramadhan menyebutkan Pasal 28 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syari’ah yang menyatakan Koperasi sebagai bentuk usaha milik masyarakat dijalankan untuk memberikan kemaslahatan dan dilandaskan prinsip saling tolong menolong sesama anggota

“Koperasi pembiayaan atau yang sejenis dengannya hanya dapat menjalankan usahanya setelah memenuhi prinsip syari’ah mencakup standar operasi dan kelengkapan personil,” sebutnya.

Terakhir, setelah proses diskusi dan tanya jawab, Ibnu sendiri berharap pertemuan ini diharapkannya dapat menambah wawasan dan pemahaman sehingga dapat diimplementasikan di Aceh Tamiang.

#DrsMeurahBudimanSHMH
#KemenkumhamAceh
#KanwilacehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti

Posting Komentar

0 Komentar