Metroaktualnews.com // Sumedang - Kapolsek Cisarua Polres Sumedang Polda Jabar Iptu Epi Yuhana melaksanakan monitoring penyerahan sertipikat PTSL tahap I berbasis partisipasi masyarakat di Desa Kebonkalapa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang. Sabtu (06/05/2023).
Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang telah melaksanakan program PTSL sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah di wilayah Kabupaten Sumedang. Program ini merupakan program yang berbasis partisipasi masyarakat, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap.
Pada tahap pertama, Desa Kebonkalapa dipilih sebagai salah satu desa yang akan mendapatkan sertipikat PTSL. Dalam acara penyerahan sertipikat ini, hadir Kapolsek Cisarua Polres Sumedang, Ipda Epi Yuhana, S.H. yang turut memberikan dukungan atas pelaksanaan program PTSL.
Dalam sambutannya, Kapolsek Cisarua Polres Sumedang menyampaikan bahwa keberadaan program PTSL ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumedang. Dengan adanya sertipikat PTSL, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, sehingga akan tercipta suasana yang lebih kondusif di wilayah tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang berharap bahwa program PTSL ini dapat terus berjalan dengan baik dan terus mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang. Dalam kesempatan ini, diserahkan secara simbolis sertipikat PTSL kepada warga Desa Kebonkalapa yang telah memenuhi syarat dan berhasil terdaftar dalam program ini.
RED // BIDHUMAS POLRES SUMEDANG POLDA JABAR