Metroaktualnews.com // Palangkaraya.
Berawal dari kegiatan peledakan/blasting yang di lakukan PT.Indo Muro Kencana (PT.IMK) di desa Oreng Kecamatan Tanah SiangSelatan Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah. (22/05/23)
Perlu diketahui bahwa PT. Indo Muro Kencana (IMK), yang bergerak dibidang Pertambangan Emas di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Sekilas tentang PT. IMK: Kode Perusahaan: 3524, No. Akte: B-7/Pres/1/1985 Tanggal Akte: 21 Januari 1985. Berdasarkan sumber data : https://modi.esdm.go.id/ PT. IMK yang mengantongi perijinan Kontrak Karya (KK) Nomor Perijinan 27.K/30/DJB/2013 tahapan kegiatan operasi produksi dengan kode wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) 1300002062014115 luas kurang lebih 47.940,00 Ha sejak tanggal 08 Januari 2013 - 31 Maret 2025 di wilayah konsesi Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Demikian yang di sampaikan kuasa hukum Sadar Handai padamedia ini Senin (22/5) di Palangkaraya. Klien kami memiliki surat Berita Acara Kesepakatan Perdamaian pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 antara Sdr.Anderson Ichwan selaku direktur PT.IMK sebagai pihak Pertama dan Sdr. Sadar Handai sebagian pihak kedua.
"Dari kesepakatan itu beberapa poin telah di sepakati, namun pada poin nomor 10 dan 11 perusahaan/PT.IMK terkesan mengingkari dari isi kesepakatan tersebut. Sehingga kami sebagai PH melayangkan surat somasi sejak tanggal 26 April 2023 hingga somasi kedua tanggal 15 Mei 2023. Hingga berita ini di turunkan untuk konfirmasi pada pihak humas PT.IMK masih belum ada pernyataan resmi dari perusahaan.
"Menurut Kuasa hukum Adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ kord Lawfirm Scorpions dan Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini menegaskan sesuai UU no 4 th 2009 dan UU no 3 th 2020 bahwa lean clearing wajib dilakukan pada masyarakat harus diselesaikan sebelum melakukan kegiatan eksplotasi dan eksplorasi di daerah tersebut. Saya minta pada perusahaan jangan sewenang-wenang pada masyarakat.
"Kami minta pada pemerintah daerah maupun pusat dan stekolder fokopindo lain tidak tinggal diam dan terkesan bermain mata sehingga masyarakat sekitar tidak terabsikan hak2 nya dengan kehadiran perusahaan tambang emas di daerahnya. Juga permasalahan analisis amdal menjadi skala prioritas yang sesuai prosedur aturan dan Perundang-undangan,tegas Haruman.
(REDAKSI // TIM SCORVIONS )
0 Komentar