KASUS YANG SEDANG DIHADAPI ANAK / ADIK SYARIFIAH ATAS PENGADUAN OLEH PEMERINTAH KOTA JAMBI

SIARAN PERS
Nomor: PR – 114 / Kph.3 / 06 / 2023

Metroaktualnews.com // Jambi 
KASUS YANG SEDANG DIHADAPI ANAK / ADIK SYARIFIAH ATAS PENGADUAN OLEH  PEMERINTAH KOTA JAMBI, Sehubungan pemberitaan di media sosial berkaitan dengan Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH yang menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi terkait dengan kritik terhadap Pemerintah Kota Jambi, perlu kami sampaikan sebagai berikut.


Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023.

Bahwa Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi. 


Sejak Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dilantik sebagai kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi.  Dengan demikian Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan. 


Sehubungan hal tersebut, mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan Tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI.


"Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah2 Mediasi antara pelaku/ keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua;

REDAKSI

SUMBER : ASISTEN INTELIJEN KEJATI JAMBI NOPHY T. SUOTH,Jambi 06 Juni 2023

Posting Komentar

0 Komentar