Uang Sewa Lahan Diduga Tak Disetorkan, RPM dan PKN Bergerak Desak PJ Bupati Lebak Copot Kepala Kelurahan Rangaksbitung Barat



Lebak - MertoAktual News Com _ Masyarakat mengatasnamakan Lembaga Pembatau Keuangan Negara (PKN) bersama Relawan Pembela Masyarakat (RPM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (4/3/2024). Mereka mendesak Pj. Bupati Lebak segera mencopot Kepala Kelurahan Rangkasbitung barat yang diduga menyelwengkan anggaran sewa lahan milik Kelurahan Rangkasbitung Barat.

"Kami berdiri disini mendesak kepada Pak  Pj. Bupati Lebak untuk segera mencopot Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat. Kami malu, kami merasa miris atas kelakuan pejabat model begitu. Kami juga meminta agar Inspektorat Lebak tidak diam saja setelah kami aksi disini. Tolong segera lakukan pemeriksaan khusus dan laporkan Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat pak,"teriak Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong disela-sela Aksi. 

Lanjut Uun sapaan akrabnya menegaskan, Kepala Kelurahan Rangkabsitung Barat terkesan tidak tahu malu mengakui dugaan penyeleweangan anggaran milik daerah tersebut. 

"Bukan soal besar atau kecilnya, tapi tindakannya yang diduga melawan hukum,"tegasnya.

Ditempat yang sama, Imam Apriyana Ketua RPM mengungkapkan bahwa hasil temuan tim dilapangan, Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat diduga tidak menyetorkan uang sewa lahan di tahun 2022. Lahan tersebut milik Kelurahan Rangkasbitung yang saat ini di sewa oleh pedagang makanan.

"Uang sewa itu sebesar Rp 10 juta pertahunnya Nah, yang tidak disetorkan adalah uang sewa tahun 2022 dan itu sudah di akui oleh Bu Lurah dengan alasan digunakan untuk keperluan kegiatan. Nah, loh, kan kegiatan kelurahan harusnya ditanggungali oleh anggaran kelurahan, kenapa harus pakai uang sewa tanah itu. Maka dari itu, kami duga kuat ada telab terjadi dugaan penyelewengan anggaran dalam jabatan,"tegas Imam Apriyana.

Ia bersama tim mengaku telah mempersiapkan laporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Lebak. Kata Imam, pihaknya bersama PKN akan mendesak Inspektorat Lebak untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

"Kami sudah memiliki bukti yang ril, kongkrit secara fakta dilapangan. Untuk itu, pihak Inspektorat Lebak tidak perlu kesusahan untuk mencari-cari bukti,kami akan berikan semuanya. Dan kami akan terus mendesak Inspektorat untuk melaporkan Oknum Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat kepada pihak Kepolisian,"tandasnya.

Sementara itu, Lurah Rangkasbitung Barat, Siswidi Yatnila S.I.P.M.A. membenarkan uang sewa lahan kepada penjual itu tidak disetorkan ke kas daerah. Karena, kata Siswidi, pada awalnya ia tidak tahu jika harus disetorkan ke kas daerah, makanya uang tersebut ia pakai untuk keperluan kegiatan kantor.

Namun pada tahun berikutnya, yaitu 2023 sampai sekarang uang sewa itu ia setorkan ke kas daerah, setelah ia mendapatkan informasi jika uang sewa lahan itu harus disetorkan.

Siswidi mengatakan, jika memang uang sewa itu harus dikembalikan, maka ia akan mengembalikan. Ia akan ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak untuk melakukan koordinasi.

“Saya tidak tahu pada awalnya, makanya uang itu kami kelola untuk kegiatan kantor dan CT keperluan lainnya. Namun, sejak tahun 2023 sampai sekarang uang sewa itu disetorkan ke kas daerah,” kata Siswidi.{Gun)

Posting Komentar

0 Komentar