Pemerintah Daerah tutup mata, warga Desa untuk lewat jalan tersebut harus iuran 4 jt per tahun!! ".

"Metroaktual news com 

Sumedang, kejadian longsor memang sudah lama, sekitar tiga tahun yang lalu, namun dampaknya para kepala desa yang sering menggunakan ruas jalan tersebut terpaksa kena imbasnya harus membayar iuran sebesar 4 jt per tahun x empat Desa total 16 juta, untuk sewa lahan yang digunakan jalan. Untuk kompensasi kepada pemilik lahan. Antara lain Desa Wanajaya, Desa Wanasari dan Desa Ranggasari itu tiga Desa dari wilayah Kecamatan Surian dan satu Desa di Kecamatan Buahdua yaitu Desa Hariang, yang memang lokasi hakan tersebut ada du wilayahnya. 

Sebelumnya pernah ada tanggapan dari kepala Desa Hariang Kecamatan Buahdua, menurutnya Bupati saat itu akan dimasukan dalam anggaran perubahan 2022, ternyata hingga saat ini sudah lewat dua tahun anggaran, jalan tersebut tidak ada perbaikan. Alias mash terbengkalai. 

Hingga berita ini turun, para Kepala Desa dari wilayah Kecamatan Surian, mengharapkan Pemerintah Daerah cq. Dinas PUPR Kabupaten Sumedang melirik tentang kondisi jalan milik warga, yang digunakan sebagai jalan  Kabupaten,  yang menghubungkan kecamatan Buahdua dan Kecamatan Surian, mau hingga kapan tanah masyarakat digunakan sebagai jalan ???. Diharapkan segera  pihak Pemerintah menanggapinya, dan upayakan untuk membuat jalan kembali normal seperti semula. Dan yang jadi permasalahan, seandainya kompensasi tidak jelas yang diterima pemilik lahan, bisa saja jalan tersebut di portal ujar salah satu warga yang merasa simpati terhadap pemilik lahan, yang tanahnya digunakan jalan. 
( Edy ms).

Posting Komentar

0 Komentar