Kembali Datangi Kantor Bawaslu, Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada.

Agus Sulanto
0

TASIKMALAYA MA - Guna untuk melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya mengenai pemindahan, pergantian, atau mutasi pejabat ASN yang dilakukan oleh calon Bupati Petahana Ade Sugianto, Tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit, bersama timnya mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Raya TImur Ruko Blok Singaparna No. 25-27, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna,Kabupaten Tasikmalaya - Jawa Barat.

Dadi Hartadi selaku kuasa hukum paslon nomor urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit, mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3, calon petahana tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi pejabat ASN sejak enam bulan sebelum penetapan calon, "Namun, di Kabupaten Tasikmalaya, mutasi tersebut dilakukan pada 8 Agustus 2024, sementara penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024. Ini jelas melanggar ketentuan tersebut, "Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)," demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada, "ungkap Dadi kepada awak media usai pelaporan. Senin, 18/11/2024.

Menurut dia, bahwa dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien, Bawaslu RI sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu, bahwa dengan adanya mutasi atau rotasi pejabat ASN yang di lakukan oleh bupati petahana Ade Sugianto, satu bulan sebelum penetapan calon ini dilakukan pada 8 Agustus 2024, satu bulan sebelum penetapan calon, “Jadi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, ada sanksi administratif yang berupa pembatalan calon. Selain itu, pelanggaran ini juga bisa berimplikasi pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan serta denda sebesar 100 juta rupiah, "paparnya.

Disinggung masalah waktu Proses penanganan pelanggaran temuan yang di laporkan nya, Dodi menjelaskan bahwa, “Waktu Proses penanganan pelanggaran pemilihan sudah diatur oleh peraturan KPU, dan berdasarkan prosedur yang ada, setelah laporan diterima, Bawaslu harus melakukan kajian awal dalam waktu 2 hari, lalu menyelesaikan pemeriksaan dalam tiga hari berikutnya. Jadi, maksimal 5 hari untuk memutuskan pelanggaran ini. "Jika dalam 5 hari tidak ada keputusan atau penanganan yang jelas, maka hal ini akan menjadi pelanggaran terhadap prosedur yang diatur dalam peraturan pemilu. “Kami sebagai kuasa hukum akan terus mengawasi dan jika perlu, kami akan melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas Pemilu (Dewan KPU) untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, "imbuhnya.

Menurut kuasa hukum paslon nomor urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit, pihaknya memiliki alat bukti yakni adanya surat Keputusan Bupati Kabupaten Tasikmalaya, melakukan pemindahan dan rotasi pejabat ASN pada 8 agustus 2024, sehingga terpenuhi unsur perbuatan yang dilarang, yang mengandung pelanggaran administratif yang sanksinya termasuk dalam ayat 5 yaitu pembatalan sebagai calon Bupati Tasikmalaya. Dalam hal ini ia juga menyampaikan harapannya, "Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dapat melakukan proses ini secara objektif dan transparan tanpa adanya keberpihakan. Kami ingin pemilihan ini berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari korupsi”. harapnya. 

Hal senadapun di sampaikan Topan Prabowo, “Kami sebagai kuasa hukum paslon nomor urut 1, Iwan Saputra - Dede Muksit, dan tentunya Kita semuanya berharap agar pemilihan berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang jujur serta dapat dipercaya. “Selain pelanggaran terkait mutasi pejabat, pihaknya juga menemukan indikasi pelanggaran lain, seperti ketidaktegasan dalam pengawasan kampanye yang melibatkan distribusi materi kampanye oleh pihak tertentu. Semua pelanggaran ini harus diproses secara adil dan transparan agar pemilihan di Kabupaten Tasikmalaya tidak tercemar oleh kecurangan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Selain pelaporan terhadap adanya pelanggaran mutasi rotasi, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran lain,  yaitu mengenai netralitas Kepala Desa yang mana diduga telah melanggar ketentuan 70 ayat 1 dan 71 ayat 1, “Jadi ada 2 pelanggaran hari ini yang kami laporan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, yang pertama pelanggaran administratif yang telah di sampaikan rekan kami tadi dan yang ke 2, dugaan ketidak netral nya kepala Desa Ciawi, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, "bebernya.

Menurut ia, dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Ciawi, Kecamatan Karangnunggal dan perangkat Desa tersebut yang mana mereka telah melakukan kampanye memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 3, dengan cara fhoto ria bersama dengan alat peraga kampanye nomor urut 3. Implikasi dari semua itu akibatnya adalah pelanggaran pidana yang sudah jelaskan saksinya yakni, minimal 1 bulan penjara dan ini harus di tindak tegas, jangan sampai nanti Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki Taring, karena sudah subjektif, karena ada dugaan dugaan keperpihakan, "ujarnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, "Kita sebagai kuasa hukum dari peserta pemilihan akan terus mengawal ini termasuk salah satunya akan bersurat ke Bawaslu RI, untuk memberikan supervisi melakukan  pengawasan terhadap laporan-laporan dari masyarakat yang masuk, "namun jika Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa menindak tegas adanya pelanggaran yang ada, maka Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan sendiri, pastinya pada bagian dari pada melanggar etik, maka nanti dewan kehormatan penyelenggara pemilu bisa kita jadikan sarana untuk melakukan laporan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, "tegasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Dodi Juanda selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ketika dimintai tanggapan terkait adanya laporan tersebut, ia mengatakan, bahwa mereka bagian dari masyarakat punya hak untuk melaporkan segala sesuatu yang menurut mereka perlu di laporkan terkait dengan dugaan dugaan pelanggaran, kami mempunyai waktu 3 hari sebagai syarat formal, setelah menerima laporan kami akan kaji dan akan diputuskan apakah diterima atau di register atau di tolak, lalu setelah itu disampaikan keputusannya kepada pihak pelapor, "pungkas Dodi.

Yusrizal 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)