Diduga Tak Miliki Izin PBG, Pembangunan Ruko 2 Lantai di Sukawali Terus Berjalan

Agus Sulanto
0


Kabupaten Tangerang, MA - Proyek pembangunan gedung ruko dua lantai yang berlokasi di Jalan Raya Cituwis, RT001/04, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan tersebut terpantau masih terus berlangsung pada Selasa (13 Mei 2025).

Berdasarkan pantauan tim awak media di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek atau banner pembangunan yang biasanya wajib terpasang sebagai bentuk transparansi publik. Bangunan yang telah mencapai sekitar 50% proses konstruksi tersebut berdiri kokoh meski diduga belum memiliki izin resmi, sehingga patut diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ketika dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi menyebut bahwa bangunan tersebut milik seorang lurah.
"Bangunan ini punya lurah. Abang tanya saja langsung ke lurah," ujarnya singkat.

Tim media yang mencoba menemui lurah di kediamannya tidak berhasil bertemu karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Menanggapi hal ini, salah satu perwakilan dari LSM Satu Komando bersama awak media meminta Dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menilai pembangunan tanpa izin dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum tidak bertanggung jawab.

*(Budi S)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)