Soroti Peran Sekda dan Organisasi Penerima Dana Hibah, Tasik Policy Watch Laporkan Dugaan Pelanggaran Hibah ke APH.

Agus Sulanto
0


TASIKMALAYA MA - Organisasi pengawas kebijakan daerah, Tasik Policy Watch (TPW), resmi melaporkan dugaan pelanggaran administratif dan potensi tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Tasikmalaya. 

Laporan tersebut ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH) serta lembaga pengawasan terkait, dengan harapan adanya penelusuran dan penindakan atas penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.

Sebelum melaporkan ke APH, Tasik Policy Watch terlebih dahulu melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, terkait pemberian hibah yang diduga tidak sesuai ketentuan pada Tahun Anggaran 2023. Surat tersebut dilayangkan dengan dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai bentuk hak masyarakat untuk mendapatkan akses atas informasi pengelolaan keuangan daerah.

Namun, hingga batas waktu 10x24 jam sejak surat dilayangkan pada tanggal 7 Mei 2025, pihak Sekda tidak memberikan balasan ataupun klarifikasi resmi. Hal inilah yang kemudian mendorong TPW untuk mengambil langkah lanjutan berupa pelaporan kepada APH.

Teni Rhamdani selaku Ketua TPW menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023, ditemukan sejumlah penerima hibah yang belum menyampaikan LPJ PABPDSI  Kabupaten Tasikmalaya . 

"Dari jumlah tersebut, TPW menyoroti adanya dua organisasi penerima hibah tahun 2023 yang diduga masih menerima dana meskipun sebelumnya tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam Perpub Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2021 & Perbup Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022." . Ucapnya kepada awak media. Kamis (22/05/2025)

Selain menyoroti kelemahan di sisi organisasi penerima hibah, pihaknya juga menyoroti lemahnya proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah, khususnya oleh pejabat tinggi di lingkup sekretariat daerah. Dalam regulasi yang berlaku, disebutkan bahwa Sekretaris Daerah memiliki wewenang melakukan verifikasi terhadap usulan hibah sebelum disetujui oleh Bupati.

Namun, pihaknya menduga adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses verifikasi yang mengakibatkan organisasi yang belum memenuhi syarat tetap menerima dana.

Teni mengatakan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta UU Tipikor, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan kelalaian dalam pengelolaan anggaran.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, namun sudah masuk dalam kategori potensi perbuatan melawan hukum yang dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah. Kami berharap pihak penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius,” ujar Ketua TPW

Ia juga menyampaikan bahwa laporan ini bukan bermaksud untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk mengawal agar dana publik benar-benar digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

“Kami tidak sedang mencari sensasi apalagi dinamika politik kabupaten Tasikmalaya sedang tidak baik baik saja pasca PSU. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami terhadap masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Uang rakyat harus dikelola dengan tertib dan transparan. Ketika aturan dilanggar dan didiamkan, itu membuka ruang bagi penyimpangan yang lebih besar. TPW akan terus mendorong perbaikan sistem, bukan sekadar menyalahkan,” tegas Teni.

" Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen TPW dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah serta mendorong reformasi tata kelola hibah agar lebih tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan," Tutup Teni .

Sampai berita ini di tayangkan , Sekda Kabupaten Tasikmalaya ketika di konfirmasi melalui Sekpri atas nama Hafiz melalui pesan whatssapp seluler belum memberikan tanggapan.

Yusrizal 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)