TASIKMALAYA MA - Menanggapi pemberitaan yang telah tayang di sejumlah media terkait pelaporan dugaan pelanggaran administratif penerima hibah oleh sejumlah organisasi di Kabupaten Tasikmalaya yang di laporkan oleh Tasik Policy Watch ( TPW ) kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) .
Dalam pemberitaan sebelumnya, Teni Rhamdani selaku Ketua TPW menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023, ditemukan sejumlah penerima hibah yang belum menyampaikan LPJ seperti Organisasi PDK KGR 1957 dan PABPDSI .
“Dari jumlah tersebut, TPW menyoroti adanya dua organisasi penerima hibah tahun 2023 yang diduga masih menerima dana meskipun sebelumnya tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam Berpub Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2021 & Perbup Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022.” . Ucapnya kepada awak media . Kamis (22/05/2025)
pihaknya juga menyoroti lemahnya proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah, khususnya oleh pejabat tinggi di lingkup sekretariat daerah. Dalam regulasi yang berlaku, disebutkan bahwa Sekretaris Daerah memiliki wewenang melakukan verifikasi terhadap usulan hibah sebelum disetujui oleh Bupati.
Terpisah , Ketua PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya Hilmansyah M Husnaeni, ketika di mintai tanggapan melalui pesan whattsapp seluler mengatakan, bahwa pihak nya benar menerima bantuan hibah dari pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya 2023 dan sudah melaporkan penggunaan dana nya kepada Bupati Tasikmalaya melalui Badan Kesbangpol sesuai waktu yang di tentukan .
"Iya kang betul kita menerima bantuan hibah dari pemerintah daerah kabupaten tasikmalaya pada tahun 2023 dan laporan penggunaan dana nya sudah di sampaikan ke bupati melalui kesbang sesuai waktu yang ditentukan. Kita organisasi resmi dan terdaftar di kesbangpol kabupaten Tasikmalaya dan menerima bantuan hibah juga sesuai prosedur yang kami tempuh dari kesbang, "pungkasnya.
Yusrizal