Sumedang MA, 20 Juni 2025 – DPRD Kabupaten Sumedang menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati Sumedang atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Rapat digelar di Gedung DPRD Sumedang dan dibuka secara resmi dengan ketukan palu tiga kali, setelah dipastikan jumlah kehadiran anggota dewan memenuhi syarat kuorum. Dari total 50 anggota DPRD, jumlah kehadiran dicatat sesuai daftar hadir masing-masing fraksi.
Dua Raperda yang menjadi pokok bahasan dalam rapat tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna diawali dengan sambutan pimpinan dewan yang menyampaikan rasa syukur serta ucapan terima kasih atas kehadiran para anggota DPRD dan tamu undangan. Doa dan harapan juga disampaikan agar rapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sumedang.
Acara berlangsung terbuka untuk umum dan merupakan bagian dari rangkaian proses legislasi daerah yang menjadi kewajiban konstitusional DPRD bersama pemerintah daerah.
Eddy Ms