Sumedang MA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang. Kasus yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024 ini, diduga terjadi praktik pungutan liar senilai Rp 1,6 miliar.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni NS, mantan panitera pengganti pada Pengadilan Agama Sumedang, dan AH, pegawai KUA Sumedang Utara. Penetapan keduanya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan oleh tim Pidana Khusus Kejari Sumedang.
"Kejari Sumedang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan dispensasi kawin. Mereka adalah NS dan AH," kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (16/6/2025).
Kajari juga menjelaskan, penyidikan bermula dari temuan selisih data antara jumlah pernikahan di bawah umur 19 tahun yang tercatat di Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, dengan jumlah dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
"Data dari Kemenag mencatat 2.434 pernikahan di bawah umur. Sementara Pengadilan Agama hanya mengeluarkan 828 penetapan dispensasi kawin. Artinya, ada 1.606 dispensasi kawin yang tidak tercatat secara sah," ungkap Adi.
Dari penyidikan terungkap, NS menerbitkan secara ilegal 1.606 dispensasi kawin yang tidak tercatat di Pengadilan Agama Sumedang, dengan bantuan AH sebagai perantara. Aksi ini menimbulkan kerugian negara sekaligus praktik pungli.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari proses ini mencapai Rp 803 juta. Di luar itu, ditemukan juga adanya praktik pungutan liar dengan total sekitar Rp 1,6 miliar," lanjutnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 11, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para tersangka langsung kami tahan dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,"
( Edy ms).