Optimalisasi Retribusi Parkir : Iwan Hermawan Dorong Integrasi dan Kolaborasi

Agus Sulanto
0


SUMEDANG MA— Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Iwan Hermawan, S.E., M.M, tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025 di Pusat Pelatihan dan Pengembangan (Puslatbang) PKASN LAN RI Jatinangor. Dalam forum tersebut, Iwan mengangkat isu strategis mengenai “Strategi Integrasi dan Kolaborasi untuk Optimalisasi Retribusi Parkir.”

Menurut Iwan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pilar penting dalam pembiayaan pembangunan di daerah. Ia menegaskan, PAD adalah cermin kemandirian fiskal sekaligus "napas panjang" bagi pemerintah daerah agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dari pusat.
“Kemandirian fiskal tidak lahir dari ruang hampa. Ia dibangun dari optimalisasi sumber-sumber lokal, salah satunya retribusi parkir,” ujar Iwan.

Kendala Retribusi Parkir
Berdasarkan hasil analisis lapangan yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan, Iwan mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam pemungutan retribusi parkir di Sumedang:
1. Pemungutan manual — masih dilakukan secara konvensional oleh petugas di lapangan, rawan kebocoran, tidak transparan, dan sulit diawasi.
2. Tidak ada sistem digital terintegrasi — pencatatan dan pelaporan lambat, tidak akurat, dan menyulitkan pengambilan keputusan berbasis data.
3. Minim kemitraan dengan pihak ketiga — beban operasional tinggi dan keterbatasan personel di lapangan tidak diimbangi skema kerja sama sesuai regulasi.

 “Selama pengelolaan parkir sepenuhnya di tangan perangkat daerah, efektivitas pengawasan, efisiensi pemungutan, dan akuntabilitas penerimaan belum bisa maksimal,” jelasnya.
SIPARKIR dan Skema Kemitraan
Sebagai solusi, Iwan mendorong lahirnya Sistem Pemungutan Retribusi Parkir Terintegrasi (SIPARKIR). Aplikasi ini nantinya berfungsi sebagai alat rekonsiliasi, monitoring, evaluasi, sekaligus basis pengambilan kebijakan.
Selain itu, pemerintah daerah juga tengah merencanakan kerja sama pemungutan retribusi parkir dengan pihak ketiga. Skema ini dirancang transparan, legal, dan berpijak pada regulasi yang jelas.

 “Tujuan akhirnya bukan hanya optimalisasi penerimaan, tapi juga peningkatan kualitas layanan parkir agar lebih profesional dan akuntabel,” kata Iwan.
Aksi Perubahan dan Payung Hukum
Dalam rangkaian PKA, Iwan menjadikan isu ini sebagai Rencana Aksi Perubahan (RAP). Fokus utamanya adalah integrasi sistem digital dan kolaborasi kemitraan.

Dua hasil strategis yang ditargetkan adalah:
1. SIPARKIR berfungsi sebagai instrumen resmi rekonsiliasi, monitoring, evaluasi, dan dasar pengambilan kebijakan pimpinan.
2. Peraturan Bupati tentang kerja sama pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dengan pihak ketiga, yang menjadi payung hukum bagi implementasi.
Menyongsong Kemandirian Fiskal
Melalui terobosan ini, Iwan berharap retribusi parkir tidak lagi sekadar “koin tercecer” yang rawan hilang, melainkan berubah menjadi arus kas yang jernih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan sistem digital dan kemitraan yang solid, optimalisasi retribusi parkir diharapkan menjadi salah satu lokomotif dalam menggerakkan kemandirian fiskal Sumedang.

( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)