Sumedang MA, Rabu 7 Oktober 2025, Pelaku UMKM dan warga lokasi bundaran 2 arah ABC Cipacing kecamatan Jatinangor prihal keluhan oprasional PO Bus Primajasa pada rabu 8 Oktober 2025 di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Sumedang
Acara dihadiri oleh pimpinan DPRD ketia komisi I dan IV beserta anggota, dengan menghadirkan Dinas Perhubungan, Dinas perizinan dan satpol PP juga penanggungjawab PO bus primajasa serta pelaku UMKM serta warga masyarakat yang terdampak.
Audensi tersebut menghasilkan 2 buah kesepakatan yakni
1. DPRD akan meneruskan aspirasi yang disampaikan oleh warga masyarakat kepada Balai pengelola transportasi darat untuk dilakukan pengecekan apakah keberadaan oprasional yang dilakukan oleh PO bus primajasa di lokasi tersebut menyalahi aturan atau tidak.
2. Diharapkan pada saat pengecekan di lokasi kontrol maksimal hanya ada 2 bus yang berhenti agar tidak terjadi penumpukan armada di lokasi sehingga menggangu kenyamanan sert bha dilakukanya upanya penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan.
3.Dalam pernyataannya ketua komisi I Asep Kurnia, SH, M.H mengatakan DPRD kabupaten Sumedang telah menyelesaikan persoalan keberadaan pos pengecekan PO Bus primajasa di kecamatan Jatinangor dengan menghasilkan dua buah kesepakatan hasilnya bisa dilihat kondisi selanjutnya di lapangan dan DPRD akan terus memperjuangkan aspirasi dari masyarakat.
( Edy ms).