SK P3K Paruh Waktu Siap Dibagikan, Disdik Sumedang Pastikan Proses Sesuai Regulasi

Agus Sulanto
0

SUMEDANG MA— 20 nopember 2025, Pemerintah Kabupaten Sumedang dijadwalkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu bagi aparatur paruh waktu pada 1 Desember 2025 mendatang. Dari total lebih dari lima ribu penerima, sebanyak 2.516 di antaranya berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, yang terdiri atas 1.022 tenaga teknis dan 1.494 tenaga guru.

Kasubag Umum dan Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Roni Rahmat, S.Ap, menyatakan seluruh proses administrasi penetapan P3K paruh waktu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tahapan administrasi, mulai dari pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga Medical Check Up (MCU), dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“P3K paruh waktu tenaga kependidikan di Kabupaten Sumedang yang akan dibagikan SK-nya nanti, seluruhnya telah melalui alur yang jelas dan sesuai regulasi BKN maupun BKPSDM,” kata Roni di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).

Pelibatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam proses MCU dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dengan pertimbangan efisiensi dan ketersediaan fasilitas. Kantor PGRI dinilai representatif serta berlokasi dekat dengan RSUD Umar Wirahadikusumah, tempat pemeriksaan kesehatan bagi calon penerima SK.

Penempatan para guru dilakukan berdasarkan usulan dari Trimitra, yang terdiri atas Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Pengawas Sekolah, dan PGRI di tiap kecamatan. Hasil usulan tersebut disesuaikan melalui Aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) untuk menata distribusi guru sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Roni menambahkan, terdapat beberapa kendala teknis di lapangan, terutama terkait sinkronisasi data pada aplikasi RTG.

 “Ada beberapa guru yang tidak bisa ditempatkan di lokasi usulan karena sistem menolak, misalnya kompetensinya tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Dalam situasi seperti itu, kami segera mencari solusi dan melakukan sosialisasi. Semua pihak memahami dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan profesionalisme dan pemerataan sumber daya manusia di sektor publik. Selain itu, mekanisme P3K paruh waktu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen serta penempatan aparatur.

Pembagian SK P3K paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang diharapkan memperkuat tata kelola kepegawaian yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan, sekaligus menjadi langkah nyata dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah.

( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)