Eksekusi PN Sumedang Sempat Ditunda, Proses Lelang Aset Debitur Bank Dipersoalkan

Agus Sulanto
0


Sumedang MA-jum'at 19 Desember 2025,  Proses eksekusi aset jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang terhadap debitur Bank BRI menuai polemik. Eksekusi yang dijadwalkan dilaksanakan tersebut sempat ditunda sementara setelah mendapat hadangan dan penolakan dari pihak debitur, yang menilai proses lelang hingga eksekusi sarat kejanggalan dan cacat hukum.


Perkara ini bermula dari hubungan utang piutang pada tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Meski demikian, pihak debitur disebut masih menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Pada sekitar Juni 2024, debitur melakukan pembayaran sebesar Rp50 juta kepada pihak bank. Pembayaran tersebut diterima dengan iming-iming penyelesaian atau pelunasan kewajiban. Namun, sekitar tiga bulan kemudian, justru terbit surat lelang, dan proses lelang dilaksanakan pada September 2024.

Pihak debitur mengaku telah melakukan somasi dan audiensi, namun tidak mendapatkan respons memadai. Bahkan hingga saat ini, risalah lelang tidak pernah diperlihatkan maupun diserahkan kepada debitur.

“Kami tidak pernah mengetahui secara jelas dasar hukum lelang tersebut, termasuk siapa yang sah sebagai pemenang lelang,” ujar kuasa debitur.

Permasalahan semakin kompleks karena objek jaminan yang dilelang merupakan aset milik almarhum Haji Kandar, yang telah meninggal dunia. Namun dalam proses hukum di PN Sumedang, almarhum tetap disebut dan dipanggil secara administratif, sementara hak-hak ahli waris tidak dilibatkan.

Proses konstatering atau pencocokan objek jaminan juga dilakukan tanpa kehadiran dan undangan resmi kepada ahli waris. Meski demikian, proses tersebut tetap dinyatakan sah dan dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.

Saat PN Sumedang hendak melaksanakan eksekusi, pihak debitur bersama kuasa hukum telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi. Karena permohonan tersebut tidak diindahkan, pihak debitur melakukan penolakan langsung di lokasi, sehingga eksekusi ditunda sementara.

“Eksekusi dipaksakan padahal proses belum clean and clear. Karena itu pihak debitur melakukan penolakan hingga pelaksanaan eksekusi ditunda,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang disebut bernama Yudi. Debitur menegaskan tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan pihak tersebut, dan hingga kini dasar permohonan eksekusi dari pemenang lelang tidak pernah diperlihatkan.

Atas kejadian ini, pihak debitur mendesak adanya peninjauan ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap proses lelang dan eksekusi yang dilakukan. Mereka juga menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur, kesalahan identitas, serta pengabaian hak ahli waris.

Hingga berita ini diturunkan, pihak bank maupun Pengadilan Negeri Sumedang belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan eksekusi maupun tudingan cacat prosedur tersebut.


( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)