Sumedang MA – Selasa 27 Januari 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Sumedang dalam rangka penentuan besaran zakat fitrah tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan UPZ dari seluruh kecamatan di Kabupaten Sumedang.
Rakor dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi serta memastikan penetapan besaran zakat fitrah dilakukan secara tepat, adil, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas, menerangkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2026 disesuaikan dengan harga pasaran beras yang berlaku di masyarakat, besaran zakat tersebut sebesar 40.000 rupiah.
Penyesuaian ini dilakukan agar nilai zakat fitrah yang dikeluarkan benar-benar mencerminkan kebutuhan pokok yang layak bagi para mustahik.
“Penentuan besaran zakat fitrah harus mengacu pada harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan harga beras di pasaran agar zakat fitrah yang ditunaikan sesuai dengan kondisi riil,” ujar Ayi Subhan Hafas.
Melalui rakor ini, diharapkan seluruh UPZ di Kabupaten Sumedang dapat menyampaikan informasi besaran zakat fitrah secara seragam kepada masyarakat serta meningkatkan optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah menjelang bulan suci Ramadan.
BAZNAS Kabupaten Sumedang juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui UPZ resmi agar pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
( Edy ms).