LBH FBR CAKRABIRAWA SURATI WALIKOTA JAKARTA BARAT, SOROTI DUGAAN TINDAKAN REPRESIF DALAM PENERTIBAN “PAK OGAH”

Agus Sulanto
0

Jakarta Barat MA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Forum Betawi Rempug Cakrabiwara (DPP LBH FBR CAKRABIRAWA) secara resmi melayangkan surat teguran keras dan keberatan kepada Walikota Administrasi Jakarta Barat terkait dugaan tindakan represif, arogan, dan tidak humanis dalam proses penertiban warga yang disebut “pak ogah” di wilayah Jakarta Barat.

Surat bernomor 022/DPP LBH-FBR-CAKRABIRAWA/V/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh ABDUL HAKIM selaku Sekretaris Umum DPP LBH FBR CAKRABIRAWA pada tanggal 25 Mei 2026 di Tangerang. Selain ditujukan kepada Walikota Jakarta Barat, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Sosial Jakarta Barat serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

Langkah tersebut diambil setelah beredarnya video viral di media sosial Instagram akun gema.jakarta yang memperlihatkan proses razia dan penertiban terhadap sejumlah warga yang disebut sebagai “pak ogah” dan juru parkir liar di kawasan Daan Mogot dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam video yang beredar, terlihat adanya dugaan tindakan aparat gabungan Satpol PP, Dinas Sosial, TNI, dan Polri yang melakukan penertiban dengan cara menekan tubuh warga, menyeret, memperlakukan secara kasar, hingga mempermalukan masyarakat sipil di muka umum. Situasi tersebut menuai perhatian publik karena dinilai tidak mencerminkan pendekatan persuasif dan kemanusiaan dalam penanganan persoalan sosial.

ABDUL HAKIM menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan praktik parkir liar ataupun tindakan yang meresahkan masyarakat. Namun demikian, proses penertiban tetap harus dilakukan sesuai hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta tidak boleh menggunakan tindakan berlebihan terhadap masyarakat kecil.

“Kami memandang bahwa ‘pak ogah’ pada dasarnya adalah rakyat kecil yang mencari nafkah akibat tekanan ekonomi dan lemahnya kesejahteraan sosial. Mereka bukan pelaku tindak pidana berat, bukan kriminal berbahaya, dan bukan ancaman negara yang harus diperlakukan secara kasar ataupun dipermalukan di hadapan publik,” ujar Abdul Hakim.

Menurutnya, negara dan aparat pemerintah seharusnya hadir dengan pendekatan pembinaan, rehabilitasi sosial, pemberdayaan ekonomi, serta solusi pekerjaan yang layak bagi masyarakat jalanan, bukan hanya mengedepankan tindakan represif yang berpotensi menimbulkan trauma dan ketakutan.

Dalam surat keberatannya, LBH FBR CAKRABIRAWA juga menyoroti bahwa tindakan aparat negara dalam menjalankan penertiban tetap dibatasi oleh aturan hukum dan prinsip hak asasi manusia. Pihaknya mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:

* Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum;
* Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait hak atas perlindungan dan kepastian hukum;
* Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas rasa aman dan perlindungan diri;
* Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
* Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP yang mewajibkan aparat mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis;
* serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait asas-asas umum pemerintahan yang baik.

LBH FBR CAKRABIRAWA juga mendesak Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola operasi penertiban gabungan yang selama ini dilakukan di lapangan, khususnya terkait dugaan tindakan fisik yang dinilai berlebihan terhadap masyarakat sipil.

Selain itu, pihaknya meminta Kepala Satpol PP Jakarta Barat dan Kepala Dinas Sosial Jakarta Barat memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat mengenai standar operasional prosedur (SOP) penertiban yang dilakukan terhadap warga jalanan dan masyarakat kecil.

“Kami mengingatkan bahwa aparat pemerintah bukan hanya bertugas menegakkan ketertiban, tetapi juga wajib menjaga nilai-nilai kemanusiaan, etika, dan keadilan sosial. Jangan sampai rakyat kecil diperlakukan seolah-olah seperti pelaku kejahatan besar hanya karena persoalan sosial dan ekonomi,” lanjut Abdul Hakim.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, LBH FBR CAKRABIRAWA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Bahkan apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan tidak manusiawi terhadap masyarakat kecil dalam proses penertiban, pihaknya menyatakan siap mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

LBH FBR CAKRABIRAWA berharap agar seluruh aparat pemerintah di wilayah Jakarta Barat ke depan lebih mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan manusiawi dalam menyelesaikan persoalan sosial masyarakat, sehingga tercipta penegakan ketertiban yang tetap menghormati martabat warga negara.

Apri 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)