TASIKMALAYA MA – Program peningkatan kualitas sarana pertanian atau yang dikenal dengan sebutan Program Upland, khususnya pembangunan jalan usaha tani yang menjadi tanggung jawab serta diterima pelaksanaannya oleh Kelompok Raksa Bumi, kini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Hasil pantauan awak media di lokasi pengerjaan yang berlokasi diwilayah Desa Sukapada Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, menemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan tujuan penyelenggaraan program tersebut
Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pekerjaan pembangunan tersebut diduga diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga. Hal ini semakin terlihat jelas mengingat seluruh rangkaian pekerjaan dinyatakan selesai hanya dalam kurun waktu satu minggu saja.
"Selama pekerjaan berlangsung, kami tidak melihat adanya keterlibatan warga sekitar maupun anggota kelompok tani. Padahal kegiatan ini seharusnya dikerjakan oleh mereka sendiri. Tujuannya jelas, agar dana anggaran berputar di lingkungan desa, warga mendapatkan penghasilan tambahan, sekaligus menambah pengetahuan dan pengalaman kerja," ungkap warga kepada awak media, Sabtu 09/06/2026.
Selain persoalan keterlibatan tenaga kerja lokal, hal lain yang menjadi sorotan adalah tidak dipasangnya papan informasi proyek di tempat pelaksanaan kegiatan. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, pemasangan papan proyek merupakan syarat wajib sebagai wujud keterbukaan informasi dan bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana negara kepada masyarakat.
Pendapat Pengamat Publik :
Menanggapi kondisi tersebut, seorang pengamat publik menyampaikan pandangannya bahwa setiap program maupun proyek yang dibiayai dengan anggaran negara baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, wajib menerapkan prinsip transparansi. Salah satu wujudnya adalah dengan memasang papan proyek yang memuat keterangan jelas seperti nilai anggaran, jangka waktu pelaksanaan, serta nama pihak yang melaksanakan pekerjaan.
"Papan proyek itu bukan sekadar kewajiban administrasi belaka, melainkan sarana penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses pembangunan yang berlangsung. Saya berharap aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara nyata," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan ini tidak hanya berhenti pada pencatatan dokumen saja. "Jangan sampai program yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru dijadikan ladang menguntungkan kepentingan pribadi maupun golongan, yang berujung pada penyimpangan administrasi hingga tindak pidana korupsi," tambahnya.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun konfirmasi secara resmi. Pihak pengurus kelompok tani, Pemerintah Desa Sukapada, serta instansi terkait belum dapat memberikan keterangan, karena awak media masih terus berupaya menggali dan melengkapi informasi secara lebih rinci.
Masyarakat berharap permasalahan ini segera mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut yang tepat, agar pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku serta memberikan manfaat nyata bagi kemajuan sektor pertanian dan kesejahteraan seluruh warga. (Tim)