SUMEDANG MA– Tiga tahun adalah waktu yang lebih dari cukup untuk membangun sebuah peradaban kecil, tetapi bagi PT Rahayu Putra EKS, waktu sepanjang itu tampaknya hanya habis untuk mematung. Perumahan Grandpark Jatihurip kini sukses bertransformasi menjadi monumen janji manis yang usang, di mana warga dipaksa membayar lunas kewajiban mereka demi menikmati fasilitas yang levelnya mirip kawasan "terisolasi".
sana. Skenario klasiknya selalu sama: brosur pemasaran yang dulunya mengkilap dan penuh janji surga, kini berbanding terbalik 180 derajat dengan realita di lapangan.
Fasilitas Berkelas "Brosur", Realita "Kubangan"
Bukan cuma jalan lingkungan yang dibiarkan menyerupai kubangan off-road tanpa hotmix, perumahan ini juga sukses memecahkan rekor minim fasilitas yang bikin geleng-geleng kepala. Jangan harap ada papan nama perumahan yang mentereng. Lebih parah lagi, hak spiritual warga pun seolah "dikorupsi" karena fasilitas ibadah berupa mushola tak kunjung wujud.
Bahkan untuk urusan paling krusial di malam hari dan musim hujan:
Penerangan Jalan Umum (PJU): Gelap gulita. Warga seperti diajak uji nyali setiap kali keluar malam.
Drainase: Nyaris tidak ada, membuat kawasan ini siap menyambut banjir kapan saja.
Lahan Makam: Jangankan tempat hidup yang layak, lahan untuk urusan masa depan setelah mati pun tidak disiapkan oleh pengembang.
Ironi Konsumen: Cicilan bank berjalan mulus tanpa macet, kantong konsumen dikuras tiap bulan, sementara komitmen developer untuk membangun fasilitas umum dan sosial justru berjalan di tempat, atau mungkin sengaja pura-pura mati.
Regulasi Hanya Jadi "Bungkus Kacang"
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan, aturan-aturan ketat itu tampaknya hanya dianggap sebagai hiasan dinding atau bungkus kacang oleh pihak pengembang. Regulasi dengan jelas menyatakan bahwa jalan, drainase, PJU, dan fasilitas sosial bukanlah bonus atau hadiah cuma-cuma, melainkan kewajiban mutlak yang melekat pada izin pembangunan.
Namun, yang terlihat di Grandpark Jatihurip adalah contoh nyata dari praktik bisnis yang egois: begitu unit terjual dan duit masuk kantong, urusan kenyamanan konsumen mendadak jadi urusan nomor sepatu. PT Rahayu Putra EKS terlihat sangat lihai menjual mimpi di awal, tetapi mendadak amnesia ketika ditagih tanggung jawab.
Sanksi Hukum atau Menunggu "Kualat"?
Secara hukum, developer yang "bebal" seperti ini tidak boleh dibiarkan melenggang kangkung. Mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha sudah mengantre di depan mata. Bahkan, ruang pidana pun terbuka lebar jika ada unsur penipuan terhadap konsumen yang dirugikan secara masif.
Kini, bola panas ada di tangan PT Rahayu Putra EKS. Warga Grandpark Jatihurip sudah kenyang dengan "kecap manis" alias janji-janji busuk pemasaran. Mereka membayar dengan uang asli, bukan uang mainan, jadi sudah sepatunya mereka mendapatkan fasilitas yang nyata, bukan sekadar khayalan.
Jika dalam waktu dekat jalanan masih hancur, drainase mampet, dan lingkungan tetap gelap gulita, maka Grandpark Jatihurip akan sah menyandang gelar sebagai simbol kegagalan investasi properti paling ironis di Sumedang.
Eddy Ms