TASIKMALAYA KOTA MA – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Gelombang II Tahun 2023 di Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya menuai sejumlah keluhan dari warga. Selain keterlambatan penerbitan sertifikat, warga juga mempertanyakan adanya biaya tambahan yang disebut melebihi ketentuan yang mereka ketahui.
Salah seorang warga Kampung Cihurip yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hingga kini sertifikat tanah yang didaftarkannya melalui program PTSL belum terbit, padahal proses pendaftaran telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Menurut pengakuannya, ia telah mengeluarkan biaya sebesar Rp650 ribu. Rinciannya, Rp250 ribu diserahkan melalui Ketua RT setempat dan Rp400 ribu diberikan langsung kepada Zaidar Rohim yang disebutnya sebagai pihak yang menangani proses administrasi program tersebut.
"Saya total sudah memberikan Rp650 ribu. Awalnya Rp250 ribu melalui RT, kemudian Rp400 ribu lagi kepada Pak Zaidar. Saat itu saya diperlihatkan selembar kertas yang diduga berkaitan dengan sertifikat, tetapi tidak ada denah tanahnya. Padahal sebelumnya tanah sudah diukur," ujarnya.
Warga tersebut mengaku tidak menerima kuitansi atau bukti pembayaran yang jelas atas sejumlah uang yang telah diserahkan.
"Saya tidak diberikan kuitansi yang jelas. Ketika saya mempertanyakan prosesnya, penjelasannya berbelit-belit," katanya.
Ia juga mengaku sempat meminta bantuan kepada Ketua RT untuk memperoleh kejelasan mengenai proses penerbitan sertifikat, namun diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan Zaidar.
Karena merasa belum mendapatkan kepastian terkait program PTSL, warga pun berinisiatif mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Namun menurut pengakuannya, keinginannya untuk mencari informasi langsung ke BPN, malah dilarang oleh pihak Zaidar.
Keluhan serupa, menurutnya, juga dirasakan peserta PTSL lainnya yang hingga kini masih menunggu sertifikat terbit. Bahkan, keterlambatan tersebut disebut telah berdampak pada rencana transaksi jual beli tanah.
"Tanah mau dijual juga jadi terkendala karena sertifikat belum terbit. Ada calon pembeli yang akhirnya mundur karena sertifikatnya belum selesai," ujarnya. Rabu 03/06/2026
Kelurahan Sebut Berkas Masih Berproses di BPN
Menanggapi hal tersebut, Staf Pelaksana Kelurahan Sukarindik, Zaidar Rohim, menjelaskan bahwa Program PTSL Gelombang II Tahun 2023 masih dalam proses penyelesaian.
Menurutnya, berkas peserta saat ini berada di Bandung dan sedang menunggu penandatanganan panitia yuridis. "Program PTSL tahun 2023 sudah berjalan dan berkas saat ini berada di Bandung menunggu penandatanganan panitia yuridis," kata Zaidar. Selasa 02/06/3026.
Ia menjelaskan keterlambatan terjadi karena adanya proses verifikasi riwayat tanah dan penegasan batas bidang tanah yang harus melibatkan para pemilik tanah yang berbatasan langsung.
"Ada kekurangan pada riwayat tanah dan masalah perbatasan sehingga harus dilakukan pengecekan kembali dengan pihak yang berbatasan," tuturnya
Zaidar pun menyebut dari sekitar 300 bidang tanah yang terdaftar dalam program tersebut, sekitar 100 bidang telah selesai diproses dan sertifikatnya telah diserahkan kepada masyarakat.
"Alhamdulillah, dari 300 bidang tanah, sekitar 100 bidang sudah diberikan kepada masyarakat," katanya.
Terkait biaya program, Zaidar menyebut nominal yang diketahuinya di tingkat panitia adalah Rp300 ribu per bidang tanah.
Ketika disinggung mengenai adanya dugaan pembayaran yang melebihi angka tersebut, ia mengaku tidak mengetahui.
"Yang saya ketahui di panitia itu Rp300 ribu. Kalau ada yang lebih dari itu saya tidak mengetahui," ucapnya.
Muncul Perbedaan Keterangan Soal Ketua Panitia
Dalam wawancara tersebut, Zaidar juga menyebut Ketua Panitia PTSL adalah Abup selaku ketua ARWT.
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Abup membantah dirinya sebagai Ketua Panitia PTSL. Ia menegaskan bahwa saat program berjalan dirinya hanya bertugas sebagai koordinator RT dan RW serta tokoh masyarakat yang membantu mendampingi warga.
"Ketua PTSL langsung Pak Lurah. Saya hanya tokoh masyarakat dan koordinator RT/RW yang membantu mendampingi masyarakat," kata Abup.
Ia mengaku saat itu masih menjabat sebagai Ketua RW dan sering menerima pertanyaan maupun keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan program PTSL.
"Banyak warga yang bertanya kepada saya. Namun itu di luar kewenangan saya karena saya hanya sebagai koordinator," ujarnya.
Menurut Abup, keterlibatannya dalam program tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat yang saat itu juga disaksikan oleh unsur kejaksaan.
Sebut Ada Laporan Dugaan Pungutan Tambahan
Abup mengungkapkan dirinya juga pernah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya pungutan di luar ketentuan yang telah disepakati.
"Ada juga yang melapor kepada saya terkait dugaan pungutan di luar ketentuan," katanya.
Mengenai biaya PTSL, Abup menjelaskan bahwa pada awal pembahasan nominal yang muncul sebenarnya lebih rendah.
"Awalnya sekitar Rp152 ribu. Namun dalam rapat dibahas adanya kebutuhan pekerjaan lainnya dan akhirnya disepakati Rp300 ribu per bidang tanah," jelasnya.
Ia juga menilai keterlambatan penyelesaian sertifikat lebih disebabkan oleh faktor administratif di BPN.
"Kalau yang tahun 2023 itu menurut saya hanya terlambat. Saya bahkan sempat menanyakan langsung ke BPN karena ada keluarga yang belum selesai. Informasinya saat itu ada rotasi dan mutasi sehingga prosesnya sempat terhambat," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait progres penyelesaian PTSL Gelombang II Tahun 2023 maupun terkait keluhan warga mengenai dugaan pungutan tambahan dalam program tersebut. Awak Media kini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kelurahan Sukarindik dan Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Yusrizal