Bandung 16 Agustus 2026 — Hasil penyelidikan dan penelusuran yang dilakukan tim pengacara Aswan Wijaya Lawfirm menemukan sejumlah hal yang dinilai masih menimbulkan tanda tanya terkait perjalanan perkara tanah Elang, mulai dari putusan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Menurut pihak Aswan Wijaya Lawfirm, berdasarkan dokumen dan hasil penelusuran yang mereka pelajari, terdapat putusan pada sejumlah tingkatan peradilan yang dinilai memberikan kemenangan kepada pihak ahli waris Rd. Djoemena. Namun, dalam proses selanjutnya muncul berbagai persoalan yang hingga kini masih perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Pihak Aswan Wijaya Lawfirm juga menyoroti adanya dugaan tindakan tidak kooperatif atau pengkhianatan yang melibatkan pengacara Feny serta salah satu pihak dari keluarga besar ahli waris. Dugaan tersebut, menurut mereka, masih menjadi bagian dari penyelidikan dan perlu dibuktikan berdasarkan dokumen serta fakta hukum yang sah.
Dalam penelusuran tersebut juga disebut adanya pemberian kompensasi yang disebut sebagai uang tunggu sebesar Rp125 juta kepada semua ahli waris. Pihak Aswan Wijaya Lawfirm menduga hal tersebut berkaitan dengan proses yang kemudian berlangsung, termasuk ketika perkara memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK) kedua.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah kemudian berdiri pembangunan SMP YWKA di atas lahan yang menjadi objek sengketa. Dalam perkembangannya, muncul proses PK kedua yang hasilnya dinyatakan tidak menguntungkan pihak ahli waris.
Kondisi tersebut memunculkan spekulasi di kalangan ahli waris mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang berperan dalam proses tersebut. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum memperoleh kepastian berdasarkan putusan atau bukti hukum yang sah.
Aswan Wijaya Lawfirm menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Tim hukum tersebut berencana mengajukan tuntutan baru dengan tujuan memperjuangkan dan mengembalikan aset tanah Elang kepada ahli waris Rd. Djoemena yang secara hukum dinilai berhak.
Langkah tersebut menjadi babak baru perjuangan para ahli waris. Pihak keluarga berharap proses hukum berikutnya dapat membuka secara terang seluruh rangkaian perkara, termasuk dasar munculnya putusan-putusan sebelumnya serta pihak-pihak yang terlibat dalam perjalanan sengketa tanah tersebut.
Aswan Wijaya Lawfirm menegaskan bahwa perjuangan hukum akan dilakukan berdasarkan dokumen, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga status serta kepemilikan aset tanah Elang dapat memperoleh kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan.
Edy MS