Sumedang MA— Terkait persoalan perparkiran di kawasan Pasar Tol Bojong, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, terjadi miskomunikasi yang perlu diluruskan. Pada prinsipnya, pengelolaan parkir di lokasi tersebut diarahkan untuk dapat dilegalkan sesuai dengan ketentuan dan payung hukum yang berlaku.
Upaya legalisasi tersebut sejalan dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam penataan perparkiran, khususnya agar aktivitas parkir yang berada di kawasan pasar dapat masuk sebagai retribusi parkir secara resmi dan dikelola sesuai aturan.
Saat ditemui awak media, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang melalui Kepala Seksi (Kasi) Parkir menjelaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendorong agar pengelolaan parkir memiliki dasar hukum yang jelas.
“Intinya bagaimana perparkiran ini bisa dilegalkan, payung hukumnya jelas, sehingga tidak terindikasi sebagai parkir liar,” ungkapnya.
Menurutnya, penataan dan legalisasi parkir diperlukan agar keberadaan petugas parkir maupun aktivitas perparkiran di Pasar Tol Bojong memiliki kejelasan secara administrasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan adanya legalitas yang jelas, pengelolaan parkir diharapkan dapat berjalan tertib, transparan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui mekanisme retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak terkait juga diharapkan dapat melakukan koordinasi lebih lanjut sehingga persoalan yang sebelumnya muncul akibat miskomunikasi dapat diselesaikan dengan baik. Penataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan sistem perparkiran yang tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Eddy Ms