ABDUL HAKIM DARI JAKARTA KECAM TEGAS AKSI PENYIRAMAN HAKIM DI PN PATI: “Kritik Boleh, Intimidasi Tidak Bisa Dibenarkan!”

Agus Sulanto
0


JAKARTA MA — Abdul Hakim dari Jakarta mengecam keras tindakan penyiraman air terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pati yang terjadi pada 9 Oktober 2026. Tindakan tersebut dinilai tidak patut dan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan sebagai bentuk intimidasi terhadap hakim yang sedang menjalankan tugasnya.

Menurut Abdul Hakim dari Jakarta, ketidakpuasan terhadap proses hukum maupun putusan pengadilan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat seseorang, terlebih terhadap hakim yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.

“Kalau memang tidak puas terhadap proses peradilan, silakan sampaikan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jangan menjadikan tindakan penyiraman sebagai cara untuk melampiaskan kemarahan. Kritik boleh, tetapi intimidasi tidak bisa dibenarkan,” tegas Abdul Hakim dari Jakarta.

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukan melalui tekanan fisik, intimidasi, maupun tindakan yang dapat mengganggu independensi peradilan.

Abdul Hakim juga meminta agar dugaan pelanggaran, baik berupa intimidasi maupun dugaan pelanggaran etik atau pidana dalam proses peradilan, diperiksa secara objektif melalui mekanisme yang berwenang.

“Jangan sampai seseorang merasa paling benar lalu bertindak semena-mena terhadap orang lain. Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan dan buktikan melalui jalur hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum,” ujarnya.

Menurutnya, independensi hakim harus dilindungi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, perlindungan terhadap hakim tidak berarti menutup ruang kritik dan pengawasan masyarakat.

Abdul Hakim dari Jakarta berharap peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat keamanan pengadilan, menjaga kehormatan lembaga peradilan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi. Hakim harus dapat bekerja tanpa tekanan, masyarakat tetap berhak menyampaikan kritik, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Abdul Hakim dari Jakarta menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan kebenaran dan pembuktian, bukan emosi dan tekanan. Kritik adalah hak, pengawasan adalah bagian dari kontrol publik, tetapi intimidasi bukanlah jalan untuk mencari keadilan.

Apri
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)