BANDUNG MA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang di gelar di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat Kota Bandung, Rabu (06/08/2025).
Bahwa Perkara ini teregister dengan nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025, dan Pengadu atas nama Dadan Jaenudin melaporkan
Kelimanya, karena diduga tidak menindaklanjuti permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 diantaranya yaitu,
1. Dodi Juanda
2. Ahmad Aziz Firdaus
3. Syarif Ali
4. Tamrin
5. Nasita Mutiara R.
Menurut Dadan, bahwa mereka merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang diduga telah mengabaikan kewajiban utama sebagai penyelenggara pemilu menindaklanjuti sengketa secara adil dan terbuka.
“Saya ingin menegaskan bahwa maksud saya bukan untuk memperpanjang atau mempermasalahkan kesalahan yang telah lalu. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana kita memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan, "ungkap Dadan kepada awak media usai mengikuti sidang.
lanjut Dadan menyampaikan, “Saya mengapresiasi langkah DKPP yang telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya. Ini membuktikan bahwa ada ruang bagi publik untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Kendati demikian Yang terjadi adalah bentuk pengabaian serius. Ketika permohonan sengketa dibiarkan begitu saja, maka integritas lembaga pengawas Pemilu layak dipertanyakan. “Demokrasi harus dijaga dari praktik-praktik yang mencederai integritas penyelenggaraan pemilu. Ini bukan semata soal masa lalu, tapi tentang tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan demokrasi yang lebih bersih, adil, dan bermartabat ke depan.” Tegas Dadan Jaenudin.
Sidang ini dipimpin langsung oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota DKPP/Ketua Majelis), bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat:
• Nina Yuningsih (unsur masyarakat),
• Hedi Ardia (unsur KPU),
• Nuryamah (unsur Bawaslu).
Dalam pemeriksaan awal, majelis membacakan dugaan pelanggaran yang mencakup ketidakterbukaan dan tidak adanya langkah konkret atas permohonan sengketa yang masuk. Para Teradu mengaku siap menjalani proses etik secara objektif dan berharap sidang berjalan adil tanpa intervensi.
Namun publik menuntut lebih. Klarifikasi saja tidak cukup. Jika benar ada pengabaian prosedur, maka tindakan etik perlu dijatuhkan untuk menjaga wibawa penyelenggara pemilu.
Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025 bukan satu-satunya kasus yang diperiksa DKPP di Bandung pekan ini. Dua perkara lain turut disidangkan dalam rangkaian agenda etik, salah satunya adalah Perkara Nomor 151-PKE-DKPP/V/2025, yang juga menarik perhatian publik.
Perkara 151 dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung. Dalam perkara ini, Dadan Jaenudin bertindak sebagai pengadu dan melaporkan lima penyelenggara pemilu, yakni Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya:
• Ami Imron Tamami (Ketua KPU)
• Ade Abdulah Sidiq
• Cecep Hamzah Pansuri
• Intan Paramitha Sutiswa
• Yugastiana Ainulyaqin
Kelima Teradu diduga melanggar prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan keadilan dalam tahapan Pilkada 2024. Pengadu menyebut, mereka menetapkan salah satu calon Bupati Tasikmalaya yang dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan, namun tetap diloloskan secara tidak jujur.
DKPP memandang dugaan ini sebagai pelanggaran serius yang menyentuh langsung pada kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu.
Di tempat yang sama Sekretaris DKPP, David Yama menyatakan, bahwa semua pihak telah dipanggil secara sah sesuai aturan yang berlaku. Persidangan bersifat terbuka dan dapat dihadiri masyarakat serta diliput media.
“Sidang ini juga disiarkan langsung di kanal YouTube resmi DKPP agar publik bisa memantau,” ujar David.
Pemeriksaan masih pada tahap awal. DKPP belum menjatuhkan putusan atau sanksi. Namun publik patut mencermati kelanjutannya karena apa yang dipertaruhkan adalah integritas pemilu dan kepercayaan rakyat,"Pungkasnya.
Yusrizal