Dana Banprov Jabar TA 2025 Sudah Cair, Sejumlah Desa di Sumedang Belum Kerjakan Proyek.

Agus Sulanto
0

Sumedang MA—4 Januari 2026,  Meski dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 telah dicairkan sejak Oktober–November 2025, hingga awal Januari 2026 sejumlah desa di Kabupaten Sumedang belum melaksanakan pekerjaan sarana dan prasarana (sarpras) sebagaimana yang telah direncanakan.

Fakta ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan pada 24 Desember 2025 lalu. Kondisi tersebut memicu sorotan publik, khususnya terhadap fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang serta Inspektorat.

Walaupun sumber anggaran berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, peran pemerintah kabupaten tetap dinilai krusial. DPMD dan Inspektorat seharusnya responsif sejak awal untuk memastikan dana publik digunakan sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Dari ratusan desa yang ada di Kabupaten Sumedang, ditemukan beberapa desa yang belum merealisasikan kegiatan meski dana sudah masuk ke rekening desa. Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, dana tersebut diduga telah dikelola oleh pihak ketiga, sementara pekerjaan fisik di lapangan belum dilaksanakan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyimpangan serta lemahnya pengendalian anggaran. Jika tidak segera ditindaklanjuti, keterlambatan tersebut berisiko menimbulkan masalah administrasi dan hukum.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar bersikap tegas terhadap penerima Banprov yang tidak melaksanakan kegiatan meskipun anggaran telah dicairkan. Penegakan aturan dinilai penting demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)