POLISI UNGKAP KASUS PENGEROYOKAN DI CIMALAKA, DUA PELAKU BERHASIL DIAMANKAN

Agus Sulanto
0


Sumedang MA, 26 Maret 2026 – Jajaran Polsek Cimalaka Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Dua orang pelaku berhasil diamankan beberapa hari setelah kejadian.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Cimalaka–Tanjungkerta, tepatnya di depan Puskesmas Cimalaka, Desa Licin.

Korban diketahui bernama Peris Muhamad Rohyan (31), seorang buruh harian lepas asal Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka. Saat kejadian, korban bersama rekannya tengah dalam perjalanan membeli air mineral.

Berdasarkan keterangan, korban dan saksi sempat melintas sekelompok orang yang berada di tengah jalan sambil membawa balok kayu, botol, dan batu. Saat kembali melintasi lokasi yang sama, sepeda motor yang dikendarai korban mengalami kendala hingga terjatuh.

Melihat kejadian tersebut, sekelompok orang langsung menghampiri korban dan melakukan pengeroyokan secara brutal menggunakan tangan kosong serta benda tumpul. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian kepala, wajah, dan tangan, serta harus menjalani perawatan medis di RS Cimalaka.

Tidak hanya itu, sepeda motor milik korban juga dibakar oleh para pelaku di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cimalaka bersama Tim Resmob Polres Sumedang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 24 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial SL (19) dan NP (24) di kediamannya masing-masing.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, galon kosong, serta pecahan botol minuman keras.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika melalui Kapolsek Cimalaka AKP Muhyidin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan jalanan. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Cimalaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.

( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)