Faham Risiko Dan Dampak Ekplorasi Alam, Majelis Adat Sumedanglarang Bersama ABPEDNAS Genjot Pembentukan LAD

Agus Sulanto
0
Metroaktual news com 

Smedang, Isu pemerintah yang berencana membangun PLTP di kawasan gunung Tampomas Sumedang, menuai gejolak dengan berbagai aksi penolakan keras dari kalangan masyarakat adat Sumedang karena mereka faham akan dampak dan bahaya dari ekploitasi alam terhadap sumber kehidupan fungsi sakral dan ekologisnya apabila proyek tersebut dilaksanakan.
Kegaduhan yang terjadi di masyarakat terkait rencana pemerintah daerah tersebut mengundang reaksi dari Majelis Adat Sumedanglarang yang bergandengan tangan dengan ABPEDNAS ( Asosiasi BPD Nasional ) kabupaten Sumedang untuk mensosialisasikan pembentukan LAD ( Lembaga Adat Desa ) sebagai wadah aspira masyarakat yang dilindungi supremasi hukum.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriati Suryakartalegawa, S.H., mengatakan sebagai puseur budaya Sunda, Sumedang memikul mandat sejarah dan konstitusional untuk menjadi teladan pelestarian budaya serta mengembalikan marwah Sumedang sebagai puseur budaya, untuk itu harus di topang oleh Desa sadar Adat dan budaya yang berdaulat beserta hukum adatnya.
" Maka dari itu kami bersama ABPENDAS melakukan gerakan desa sadar adat dan budaya dengan membentuk lembaga Adat Desa. Ini merupakan implementasi UU Desa no. 6/2014 dan Permendagri no 18 Tahun 2018, " ungkap Susane.
Susanne menuturkan, desa dan masyarakat adat hanya menjadi objek contohnya Sumedang sebagai puseur budaya beberapa desanya tenggelam digenangi waduk Jatigede, kini masyarakat kembali resah dengan adanya rencana pembangunan geotermal di kawasan gunung Tampomas. Dan tentunya akan mengganggu sumber kehidupan, fungsi sakral beserta ekologis di kawasan tampomas, maka desa dan masyarakat adat merasa terancam karena desa tidak punya instrumen hukum adat untuk menolak intervensi dari luar.
" Untuk antisipasi hal tersebut, LAD lahir sebagai wadah aspirasi masyarakat adat desa, supaya desa mampu mempertahankan, mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul. Melalui LAD saatnya otoritas asas rekognisi dan subsidiaritas nilai-nilai adat dan aturan yang ada di masyarakat desa dikembalikan, " kata Susane.
" Dan ini merupakan mandat konstitusi UU 1945 pasal 18B ayat 2 dan pasal 32 ayat 1 yang memerintahkan negara memajukan kebudayaan dan menghormati masyarakat hukum adat, " tegasnya kepada media usai menghadiri musdes pembentukan LAD di desa Sukatali. 9/5/2026.
Lebih lanjut Susane menyatakan bahwa ini merupakan bentuk ikhtiar berbicara tentang silih asih, silih asah, silih asuh dalam rangka mengembalikan marwah Sumedang sebagai puseur budaya ditatar Sunda harus ditopang oleh desa adat yang berdaulat sebagai pondasi demi terselenggaranya pembangunan berbasis kearifan lokal.
" Dengan terbentuknya LAD di seluruh pelosok desa dan diharapkan mampu menciptakan desa yang berdaulat, maka kami akan menyatakan kepada dunia kalau mau belajar cara merawat adat dan budaya dalam bingkai NKRI, daranglah ke Sumedang. Kami tidak menolak zaman dan tidak alergi terhadap program pemerintah, tapi kami menyambut zaman dengan akar yang menghujam ke bumi, " tandasnya.
" Dan tidak ada Puseur Budaya jika desanya tidak sadar adat dan budaya dan tidak memilik lembaga adat, sehingga Sumedang Puseur Budaya hanya akan menjadi jargon politik di baliho semata, " pungkasnya.
(Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)