Sumedang MA, Inti dalam artian penjabaran :
Dalam teknis penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah bendungan jati gede yang di atur oleh peraturan persiden no 1 tahun 2015, ternyata masih menyisakan PR tersendiri bagi pemerintah pusat maupun daerah khususnya bagi warga sumedang yang kebetulan terkena dampak bendungan tersebut,Seperti yang di ungkapkan salah satu utusan warga yakni Pk.Ali Rahmat dan dia sendiri tergabung dalam kepengurusan Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak ( FKOTD ) bendungan jati gede,yang datang bersilaturahmi ke kantor sekretariat GPHN-RI JABAR,Dalam secion silaturhmi tersebut kebetulan pk Ali rahmat di terima langsung oleh pengurus GPHN-RI JABAR Dan GPHN-RI KAB.SMD.
dalam hal ini FKOTD Sendiri memberikan kuasa Penuh kepada pihak GPHN-RI Jabar dan sumedang untuk pendampingan atas hak nya "Penyelesaian ganti rugi pada pembebasan tanah tahun anggaran 1984-1986 yang terlewat dan yang belum sepenuhnya terpenuhi ganti rugi nya".
Dalam hal ini terkait permohonan pendampingan ini,pihak GPHN-RI JABAR maupun GPHN-RI KAB.SMD Pun siap berkoordinasi maksimal menyelesaikan Terkait masalah ini,tentu nya dimana kami pun siap menempuh jalan terbaik untuk hasil yang maksimal demi tercapai nya ke inginan saudara saudara kami atas hak nya dalam menerima sisa pembayaran dari proyek pembangunan Bendungan jati gede ini.
Seperti di diungkapkan oleh ketua GPHN KAB.SMD -Aldi Achmad Maulud. S.E. "Kan tidak enak lah rasa nya bang,bendungan jati gede yang indah di pandang pelupuk mata ini,sampai menyisakan derita dan air mata di mata sebagian masyarakat sumedang ini,untuk itu kami GPHN-RI Smd di damping Jabar,siap mendamping secara maksimal terkait masalah ini " Pungkas nya,di sela sela ramah tamah dengan berbagai media.
( 5 -05-2026 )
( Edy ms).