NFT Usut Dugaan Izin Dapur MBG Tak Lengkap, Sejumlah Pihak Mangkir dari Agenda Audiensi

Agus Sulanto
0


TASIKMALAYA, MA – Organisasi Navigation For Transformation (NFT) menyampaikan, kekecewaannya atas ketidakhadiran sejumlah pihak dalam audiensi yang membahas persoalan perizinan bangunan yang digunakan untuk operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tasikmalaya.

Audiensi tersebut berlangsung di Kantor Bupati Tasikmalaya pada Senin (15/6/2026) dan dihadiri oleh Ketua Satgas MBG Kabupaten Tasikmalaya yang juga Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Rubi Azhara, S.STP., M.Si.

Dalam audiensi tersebut, NFT menyampaikan hasil temuan yang menurut mereka menunjukkan adanya bangunan operasional MBG yang diduga belum dilengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

NFT Sesalkan Ketidakhadiran Pengelola Dapur dan Dinas Terkait
Ketua NFT, Farhan Abdul Aziz, mengatakan pihaknya menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pihak yang diundang dalam audiensi tersebut, termasuk pengelola beberapa dapur MBG dan instansi teknis terkait.

"Kami menyayangkan karena beberapa pihak yang kami nilai memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan ini tidak hadir dalam audiensi. Padahal forum ini menjadi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik," ujar Farhan.

Menurut Farhan, pengelola dapur MBG yang berada di wilayah Desa Ciawang 1, Desa Ciawang 2, dan Desa Jayamukti tidak hadir dalam audiensi tersebut. Selain itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya juga tidak tampak dalam forum tersebut.
Ia berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir pada agenda pembahasan berikutnya guna memberikan penjelasan terkait status perizinan bangunan yang digunakan dalam program MBG.

Soroti Dugaan Kepemilikan Bangunan oleh Anggota DPRD

Dalam kesempatan itu, NFT juga mengungkap adanya informasi yang mereka peroleh terkait salah satu bangunan dapur MBG di wilayah Desa Ciawang 1 yang diduga dimiliki oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi maupun konfirmasi dari pihak yang disebutkan terkait informasi tersebut.

Farhan menyatakan bahwa apabila informasi tersebut benar, maka pejabat publik semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

"Apabila informasi tersebut terbukti benar, kami berharap seluruh pihak, termasuk pejabat publik, dapat menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi, termasuk terkait perizinan bangunan," katanya.

Dorong Klarifikasi dan Penegakan Aturan

NFT meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Satgas MBG dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap status perizinan bangunan yang digunakan dalam operasional program MBG.

Selain itu, NFT juga mendorong adanya langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun perizinan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG yang disebutkan, Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, serta pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan bangunan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Yusrizal 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)