Sumedang MA –saptu 20 Juni 2026, Pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Darangdan–Padasuka yang saat ini tengah berlangsung mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Selain pembangunan badan jalan, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) juga dilaksanakan sesuai dengan aturan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pengawasan terhadap proyek tersebut dilakukan secara ketat oleh pihak dinas terkait guna mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan. Dengan adanya pengawasan yang optimal, diharapkan kualitas pekerjaan dapat terjaga sehingga hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Darangdan–Padasuka ini dilaksanakan oleh CV. Dawani Aloka Karya yang beralamat di Royal Ketib Regency Blok C 02, RT 05/RW 12, Kelurahan Kota Kaler. Adapun pagu anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan ini sebesar lebih dari Rp243 juta.
Berdasarkan data yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Nomor SPK: 17/01.0059/SPK/PPK-BM/.DPUTR/V/2026 dengan sumber anggaran dari Dinas PUTR melalui Bidang Bina Marga.
Masyarakat berharap seluruh proses pekerjaan dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti serta selesai tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dengan rampungnya pembangunan ini, akses transportasi masyarakat di wilayah Darangdan hingga Padasuka diharapkan menjadi lebih baik, aman, dan nyaman sehingga mampu menunjang aktivitas ekonomi maupun sosial warga sekitar..
(Edy ms).