*TANGERANG* - Sebuah bangunan mewah berlantai dua yang berlokasi di *Jalan Wiru Indah 1 RT 03 RW 09, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang*, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan di lokasi, bangunan dengan desain modern tersebut telah berdiri kokoh. Namun tidak terlihat adanya papan informasi PBG yang wajib dipasang selama proses pembangunan.
Sesuai Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memiliki PBG dari DPMPTSP Kota Tangerang sebelum pelaksanaan konstruksi.
Warga sekitar RT 03 RW 09 mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi maupun izin terkait pembangunan tersebut.
"Kita tahunya pas sudah jadi. Nggak ada lihat papan izin PBG di depan," kata salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Parung Serab dan Kecamatan Ciledug belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan bangunan tersebut.
Sementara itu, DPMPTSP Kota Tangerang menegaskan bangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif. Mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pembongkaran.
Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran, agar tertib administrasi dan keamanan bangunan tetap terjaga.
---
Butuh ditindaklanjuti?*
Kamu bisa laporkan ke:
1. *DPMPTSP Kota Tangerang* - Cek perizinan PBG
2. *Kecamatan Ciledug / Kelurahan Parung Serab* - Pengawasan lapangan
3. *Satpol PP Kota Tangerang* - Penertiban
Apri