Bandung,Selasa 28 juli 2026– Perjuangan ahli waris Rd. Djoemena dalam mencari kepastian hukum atas sengketa Tanah Elang hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Menurut keterangan ahli waris, perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
Ahli waris mengaku pernah mendapat penjelasan dari kuasa hukum sebelumnya, yaitu Feny, bahwa perkara yang mereka tempuh dinyatakan kalah. Namun, menurut ahli waris, penyampaian tersebut tidak disertai salinan putusan pengadilan atau dokumen resmi yang dapat membuktikan hasil perkara tersebut.
Selain itu, ahli waris juga menyampaikan bahwa pada tahun 2019 mereka telah menyerahkan sejumlah uang kepada kuasa hukum sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Akan tetapi, sejak saat itu, menurut pengakuan ahli waris, tidak ada lagi komunikasi maupun informasi mengenai perkembangan kasus yang mereka percayakan.
Selama kurang lebih tujuh tahun, ahli waris mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai status perkara maupun laporan penanganan perkara tersebut. Kondisi itu membuat mereka mempertanyakan profesionalisme dalam pemberian layanan hukum kepada klien.
"Yang kami harapkan bukan sekadar menang atau kalah, tetapi adanya keterbukaan, komunikasi, dan penjelasan mengenai proses hukum yang telah berjalan," ungkap salah satu perwakilan ahli waris.
Atas dasar itu, ahli waris berharap ada kejelasan mengenai penanganan perkara yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun. Mereka juga berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kuasa hukum yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pernyataan ahli waris, sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
( Edy ms).