Ketua Tim Advokat GPMI Mendaftarkan Kontra Memori Kasasi Ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat*



*Jakarta-MetroAktualNews.Com* Ketua Tim Advokat GPMI Muhamad Ali, S.H., M.H mendaftarkan kontra memori kasasi atas perkara pidana yang sudah dimenagkannya.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan atas putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Terdakwa, yang salah satu amar putusannya berbunyi menyatakan Terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pada sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum pasal 385 ayat (4) KUHP", papar Ali.

Terdakwa yang juga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengucapkan terimakasih kepada Ketua Tim Advokat GPMI Bapak Ali yang dalam penanganan kasus pidana tidak setengah-setengah alias all out dalam menjalankan profesinya sebagai seorang Advokat penegak hukum walau saya tidak memberikan fee tapi bekerjanya tidak setengah-setengah "ucap Kamal.
( Apri Yandri )

Posting Komentar

0 Komentar