LEBAK – Metro.Aktusl.News.Com- Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian, menggelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) terkait hasil kajian kawasan penetapan zona pemanfaatan dan garis sempadan Waduk Karian.
Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari proses penataan kawasan Waduk Karian agar pemanfaatannya dapat memberikan dampak positif terhadap kelestarian waduk sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan.
PKM berlangsung pada Selasa, 8 September 2026, pukul 13.30 hingga 17.00 WIB, bertempat di Aula Multatuli, Kantor Bupati Lebak, Jalan Abdi Negara Nomor 3, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan surat undangan BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Nomor SA0403/B/Bbws3/2026/711 tertanggal 28 Agustus 2026, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kajian kawasan penetapan zona pemanfaatan waduk dan garis sempadan waduk di wilayah Kabupaten Lebak.
Pertemuan ini menjadi forum untuk menyampaikan hasil kajian sekaligus membuka ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rencana penetapan kawasan.
Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Lebak, Rahmat, S.STP., mengatakan pembahasan mengenai zona pemanfaatan waduk dan garis sempadan memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan ruang di sekitar waduk, pengelolaan sumber daya air, serta upaya menjaga fungsi dan kelestarian kawasan.
“Pembahasan mengenai zona pemanfaatan waduk dan garis sempadan ini penting karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang di sekitar waduk, pengelolaan sumber daya air, serta upaya menjaga fungsi dan kelestarian kawasan waduk,” ujar Rahmat.
Ia menegaskan, masyarakat yang tinggal di sekitar Waduk Karian diharapkan tidak hanya menjadi objek, tetapi juga harus dilibatkan sebagai subjek dalam pemanfaatan kawasan dan lahan di sekitar waduk.
“Masyarakat yang ada di sekitar waduk jangan sampai hanya menjadi objek, tetapi harus menjadi subjek dari pemanfaatan lahan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pasirtanjung, Arya Megantara, menyambut baik pelaksanaan PKM tersebut. Namun, ia berharap hasil konsultasi tidak berhenti pada forum pembahasan, melainkan dilanjutkan dengan tahapan dan langkah konkret di lapangan.
“Kami berharap ada timeline prosesnya yang disertai dengan langkah konkret di lapangan,” kata Arya.
Menurutnya, seluruh pihak yang berkepentingan perlu memiliki komitmen yang sama agar proses penataan dan pemanfaatan kawasan Waduk Karian dapat berjalan sesuai tujuan.
“Harapan kami, jangan sampai pihak-pihak yang terkait dan berkepentingan terhadap hal ini setengah hati dalam melaksanakannya. Begitu pula dari pihak masyarakat, agar terjalin sinergi yang positif dan bermanfaat,” ujarnya.
Arya juga meminta agar tahapan proses penetapan dan penyerahan pemanfaatan lahan memiliki jadwal yang jelas. Hal itu, kata dia, penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Timeline-nya harus jelas. Sesuai hasil pertemuan sebelumnya, penyerahan pemanfaatan lahan ini rencananya akan dilaksanakan secara simbolis pada saat HUT Kabupaten Lebak pada Desember 2026,” ungkapnya.
Melalui kegiatan konsultasi tersebut, diharapkan tercipta pemahaman bersama antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan mengenai rencana penetapan zona pemanfaatan serta garis sempadan Waduk Karian.
Dengan adanya kejelasan kawasan, tahapan pelaksanaan, dan keterlibatan masyarakat, penataan Waduk Karian diharapkan tidak hanya mendukung kelestarian sumber daya air, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan kawasan yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
(Gun)