Sumedang,Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT, Selasa (1/9/2026). Penyidik menjebloskan tersangka ke Lapas Kelas II B Sumedang setelah menginterogasinya maraton selama sembilan jam.
Petualangan hukum AT memuncak ketika tim penyidik mengawalnya ketat menuju mobil tahanan. Kejari Sumedang mengambil langkah tegas ini usai resmi menetapkan AT sebagai tersangka utama dalam skandal dugaan penyalahgunaan anggaran di instansi yang pernah ia pimpin.
“Setelah menginterogasi tersangka secara intensif, kami langsung membawanya ke Lapas Kelas II B Sumedang untuk menjalani penahanan,” tegas perwakilan Kejari Sumedang kepada awak media.
Meskipun tersangka telah mendekam di balik jeruji besi, penyidik terus membongkar detail materi pemeriksaan. Selain itu, kejaksaan juga terus mendalami keterlibatan pihak lain guna membongkar praktik rasuah ini hingga ke akar-akarnya.
Sebelum menyeret AT, kejaksaan ternyata sudah lebih dahulu menetapkan seorang tersangka lain berinisial AS dalam kasus serupa. Kendati proses hukum bergerak cepat, Kejari Sumedang menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus perkara ini secara inkrah.
( Edy ms).