Kepala Kesbangpol jadi tersangka Kabupaten Sumedang jadi ??.

Agus Sulanto
0



Sumedang MA, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran. Selain AT, satu orang lainnya pihak swasta berinisial AS pun juga ditetapkan menjadi tersangka.
Kedua orang ini telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui seksi tindak pidana khusus, pada Jumat (28/8/2026) kemarin.
"Benar, Kejari Sumedang kemarin sudah menetapkan tersangka AT untuk perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Bakesbangpol Sumedang," ujar Kasi Pidsus Kejari Sumedang, Fawzal 
Fawzal mengatakan dalam perkara ini pihaknya mendapati kerugian negara yang angkanya mencapai Rp 1,1 miliar. Meski demikian, Fawzal belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan kasus yang menerpa Kaban Kesbangpol tersebut.
"Kurang lebih Rp 1,1 miliar, dan masih terus didalami," katanya.
Sebelumnya, Kejari Sumedang telah menggeledah Kantor dari Kesbangpol Sumedang pada Februari 2026 lalu. Dalam penggeledahan itu, Kejari telah mengamankan beberapa berkas yang diduga kuat menjadi barang bukti tindak pidana korupsi.
Saat itu, Fawzal mengatakan bahwa penggeladahan kali ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti atas adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Kesbangpol pada anggaran 2024-2025.
"Saat ini Kejaksaan Negeri Sumedang, tim penyidiknya tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Kesbangpol tahun anggaran 2024-2025," ujar Fawzal 
"Kemudian penggeledahan hari ini intinya bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diantaranya yang kami amankan di sini adalah dokumen-dokumen terkait perkara ini," sambungnya.
( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)