Tim Penyidik Menyita Aset Milik Tersangka SD Dalam Perkara PT Duta Palma Grup


metroaktualnews.com//JAKARTA - Pada hari  Kamis tanggal  18 Agustus 2022 sekitar  pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka yang ber-inisial SD berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan.(18/08/2022)

 Aset yang di sita oleh tim JAM PIDSUS dari tersangka SD diantaranya sebagai berikut :
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. 
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor : Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemasangan Apan informasi  penyitaan pada 2 (dua) aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud, Dalam kegiatan penyitaan Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 2 (dua) lokasi aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1).

(Bagas P - RED)

SUMBER  : 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM :
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan 

https://www.metroaktualnews.com

Posting Komentar

0 Komentar