Diduga Ada Penyelwengan BLT oleh Oknum Kades Legoksari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, Aparatur Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas*




Purwakarta//
metroaktual news com 
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, Desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan Desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Pada kenyataannya masih saja banyak oknum  Kepala Desa yang nakal dalam pengelolaan Dana Desanya, seperti yang terjadi di Desa Legok Sari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.

Pasalnya sebanyak 93 orang penerima manfaat BLT Dana Desa yang terlampir dalam Keputusan Kepala Desa Legok Sari Nomor: Kep.141.1/I/2022 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai, mengeluhkan jumlah bantuan langsung tunai (BLT) yang diterima sebesar Rp. 500.000,00 tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya dari pagu BLT sebesar Rp. 900.000,-/penerima manfaat. " Keluh Aki, salah satu penerima manfaat BLT yang bersumber dari dana desa tahap 1 di bulan April"saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (01/09/2022).

"Seharusnya dibulan Juli 2022 BLT cair lagi untuk tahap 2, engga tahu kenapa sampai bulan Agustus ini belum disampaikan juga kepada kami penerima manfaat BLT," ungkap Aki, kepada media.

Pengurangan nominal setiap penerima BLT Dana Desa, yaitu besarnya nominal uang yang diterima warga lebih kecil dari besaran nominal yang dilaporkan baik itu yang berupa tunai maupun e-rekening. Ini merupakan salah satu modus BLT Dana Desa. 

Team investigasi awak media gabungan melakukan investigasi dan  menelusuri lebih dalam lagi pengaduan warga terkait dugaan adanya penyelewengan  korupsi Dana Desa (DD) program BLT di Desa Legoksari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta. 

Dari hasil investgasi fakta dilapangan menunjukan bahwa berdasarkan data-data yang kami himpun, juga keterangan dari beberapa narasumber Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  warga desa Legoksari yang kami wawancarai patut diduga dan diisinyalir adanya pemotongan uang BLT Dana Desa yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Legoksari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta. 

Bukan itu saja ditambah dengan adanya  pengakuan dari salah seorang warga yang merupakan penerima BLT juga, adalah SH, "pada saat mau ngambil uangnya saya di suruh pa RK datang ke Desa untuk menerima bantuan BLT kemudian pak  Lurah kasih uang yang sudah diamplopin sebesar Rp. 500.000,- katanya yang Rp. 400.000,00 akan dibagikan kepada warga yang tidak dapat BLT Desa, " beber SH.

Ketika ditanya lebih jauh oleh  team investigasi liputan, yang seharusnya berapa yang mestinya diterima, SH menjawab " duka atuh (tidak tahu) "hasil wawancara pada Jumat 02/09/2022.

Lain halnya dengan ST yang pada saat ke Desa langsung diberikan amplop oleh Kepala Desa tanpa penjelasan, "saya ke Desa untuk ambil bantuan BLT  yang sudah dimasukan ke amplop uangnya dan saya tidak tahu jumlahnya dan setelah sampai rumah nya baru saya buka.

Pengakuan berikutnya SY, yang juga warga Desa Legoksari. 

Saat di konfirmasi melalui panggilan seluler Kepala Desa legok sari tidak menjawab, kemudian awak media mengirim pesan di chat via WA beliau baru merespon. " Ijin Pa Kades terkait program BLT Dana Desa Kami mendapat pengaduan bahwa adanya pemotongan bantuan nya, sebesar Rp. 400.000,- dengan alasan akan dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan BLT"

" Untuk tahap 2 bantuan BLT Dana Desa, di desa legok sari sampai hari ini belum disampaikan kepada warga penerima manfaat, mohon penjelasannya Pa Lurah". 

Pa membalas pesan awak media " Sudah di salurkan dan sudah selesai ". Katanya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan 1) alokasi dasar, dan 2) alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesuitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Dikutip dari detiknews. Sebelumnya Polresta Cirebon menetapkan Kepala Desa Tenjomaya berinisial MH sebagai tersangka dugaan korupsi sejumlah anggaran. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 325 juta.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton mengatakan tersangka terjerat kasus korupsi terkait bantuan langsung tunai (BLT), dana desa, dan anggaran program pembelian bibit ikan.

Tim awak media akan terus menggali informasi dan akan melakukan laporan informasi  kepada aparatur  penegak hukum atas dugaan kuat adanya penyelewengan dan korupsi  dana BLT di Desa Legoksari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.

Agar penyaluran BLT DD yang yang disinyalir dikorupsi ditindak tegas oleh aparatur penegak hukum baik, Polres Purwakarta bidang Tipikor maupun  Kejari Kabupaten  Purwakarta. ( Tim Investigasi Gabungan Awak Media).

( Suryo Red )

Posting Komentar

0 Komentar