MetroAktualNews.Com- Sidang Perdana gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Jak-Tim melawan PT. Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Toko Modern Alfamidi beralamat di jalan Taruna , Pulogadung, Jakarta Timur, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/9/2022).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dan dihadiri oleh Team Advokasi LPKNI DPD Jak-Tim antara lain Muhamad Ali, S.H., M.H, Utomo Bimantoro, S.H, Reza, Wisnu dan pihak dari Alfamidi Wildan Nur.
Sidang perdana ini berupa pemeriksaan surat kuasa dan legalitas para pihak penggugat dan tergugat, sebelum agenda sidang dimulai Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu melakukan agenda sidang mediasi.
Adapun alasan LPKNI DPD Jak-Tim melakukan gugatan terhadap Alfamidi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, karena Alfamidi telah menjual produk pangan yang sudah kadaluarsa kepada konsumen.
Sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur LPKNI DPD Jak-Tim telah berkirim surat somasi sebanyak 2 (dua) kepada Toko Modern Alfamidi dan tidak direspon oleh pihak yang bersangkutan, sehingga kami mengajukan gugatan terhadap Alfamidi.
"Muhamad Ali, S.H., M.H selaku Dir Advokasi LPKNI DPD Jak-Tim menuturkan bahwa pihak Alfamidi telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara itu, Utomo Bimantoro, S.H selaku Ketua LPKNI DPD Jak-Tim mengatakan "dengan adanya gugatan ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha supaya lebih teliti lagi dalam menjalankan aktivitas usahanya terutama terhadap produk-produk yang akan dijual kepada konsumen.
Anggota Team Advokasi lainnya Faisal Reza, S.H menjelaskan "kami yakin ada diposisi yang benar, maka dari itu kami akan melakukan tindakan kepada pelaku-pelaku usaha yang telah merugikan banyak konsumen.
( Apri yandri )